SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi. (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Kepolisian Sektor Semanu menangkap seorang pengecer judi toto gelap (Togel) Ribut Yudiyanto, 25, di Dusun Nangsri Kidul, Desa Candirejo, Kecamatan Semanu. Dari tangan Ribut polisi menyita tiga lembar rekapan judi, uang tunai Rp668.000, satu buah telepon genggam dan satu unit sepeda motor.

Kanit Reskrim Polsek Semanu Ajun Inspektur Dua Sofyan Susanto, Sabtu (7/12/2013) mengatakan, penangkapan Ribut berdasarkan informasi masyarakat seringnya transaksi nomor togel di wilayah Nasngsri Kidul, sejak dua bulan terakhir.

Promosi Vonis Bebas Haris-Fatia di Tengah Kebebasan Sipil dan Budaya Politik yang Buruk

Setelah dilakukan penyelidikan polisi akhirnya meringkus Ribut yang diduga kuat sering jual beli nomor togel, “Kami tangkap Kamis malam kemarin sekitar pukul 19.00 WIB. Dalam sakunya kita temukan rekapan nomor judi,” kata Sofyan.

Polisi menjerat Ribut dengan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. Saat ini Ribut mendekam di Mapolsek Semanu. Sementara pengakuan Ribut kepada penyidik kegiatannya tersebut belum lama dilakukan.

Dia mengaku terpaksa berjualan nomor togel untuk menghidupi istri dan satu anaknya. “Untuk makan sehari-hari, belum mendapat kerjaan,” kilah Ribut.

Sehari sebelumnya, Rabu (4/12/2013) malam Opsnal Reskrim Polres Gunungkidul juga menangkap pengecer togel di Dusun Sumbermulyo, Desa Kepek, Kecamatan Wonosari.

Tersangka berinisial KAT, 49, berikut barangbukti uang tunai Rp402.000, tiga buah telepon genggam diamankan di Mapolres Gunungkidul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya