SOLOPOS.COM - Ilustrasi narkoba

Satresnarkoba Polres Gunungkidul sita ratusan butir pil sapi.

Harianjogja.com, GUNUGNKIDUL–Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Gunungkidul menangkap pelaku yang diduga mengedarkan obat-obatan terlarang diantaranya pil sapi pada Selasa (23/1/2018) lalu.

Promosi Alarm Bahaya Partai Hijau di Pemilu 2024

Kasat Resnarkoba AKP Riko Sanjaya mengatakan penangkapan tersebut bermula ketika adanya patroli kewilayahan. “Sesampainya di Jl.Ki Ageng Giring, bertemu seseorang yang berkendara secara ugal-ugalan dan pengendara tersebut dihentikan oleh petugas dan diminta untuk mengeluarkan barang bawaannya dan benar ternyata dari dalam tas pengendara tersebut yang berinisial AND, terdapat 29 butir pil berwarna putih yang diduga merupakan Trihexpenydil,” ujarnya, Jumat (26/1/2018).

Di kalangan pengguna narkoba, Trihexpenydil lebih beken disebut pil sapi. Atas temuan tersebut AND digelandang ke Polres Gunungkidul, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari pemeriksaan tersebut, AND mengakui mendapatkan pil tersebut dari seseorang yang dikenalnya dengan inisial JAP, warga Pilangrejo, Nglipar dengan cara transaksi langsung dengan janjian bertemu di suatu tempat di daerah Wareng, Wonosari.

Petugas lalu meluncur ke daerah wareng setelah terlebih dahulu membuat janji antara AND dan JAP. Setelah ditunggu beberapa saat, pukul 17.00 WIB, JAP muncul, langsung disergap dan digelandang oleh petugas Satresnarkoba ke Polres Gunungkidul. Dari tangan JAP, berhasil disita enam butir Pil yang diduga jenis Trihexpenydil dan uang sebesar Rp120.000 hasil penjualan barang terlarang tersebut.

“JAP mengaku telah mengedarkan Pil di beberapa tempat di wareng dan berhasil dikembangkan hingga didapatkan beberapa nama pengedar ditempat lain,” ujar AKP Riko Sanjaya.

Setelah ditelusuri dari keterangan JAP, berhasil ditangkap dua orang pelaku peredaran lainnya di tempat yang berbeda. RAS,22, warga Pilangrejo, Nglipar dengan barang bukti 100 butir pil yang diduga Trihexpenidyl dan ASB, 35, warga Caturtunggal, Depok, Sleman dengan barang bukti 710 butir pil yang diduga dari jenis yang sama.

“Pelaku dan total barang bukti sekitar 869 butir pil serta uang sebesar Rp120.000, saat ini ditahan di Polres Gunungkidul, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan jika terbukti melanggar, pelaku dijerat UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya