SOLOPOS.COM - Ilustrasi sungai tercemar sampah. (JIBI/Solopos/Dok.)

Pengelolaan sampah Sleman, warga yang membuang sembarangan ditindak

Harianjogja.com, SLEMAN —  Sebanyak 20 warga yang terjaring pada operasi Patroli Sampah liar yang dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Satuan Polisis Pamong Praja Kabupaten Sleman akan menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Sleman pada Jumat (25/7/2017). Sidang Tipiring diharapkan bisa menyadarkan masyarakat agar tidak lagi membuang sampah secara sembarangan.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Baca Juga : PENGELOLAAN SAMPAH SLEMAN : Pembuang Sampah Sembarangan Disidang Hari Ini

Dalam Perda No 5 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah tangga disebutkan bahwa bagi warga yang melanggar akan menerima hukuman penjara maksimal tiga bulan kurungan dan denda paling banyak sebesar Rp500 juta.

“Kalau dulu warga terjaring karena belum tahu tempat itu dilarang untuk buang sampah, tapi yang sekarang sudah dipasangi tanda larangan, warga tetap saja membuang. Ada yang mengaku gelap, tapi setelah dipasangi lampu masih saja ada yang buang sampah. Warga yang tertangkap juga selalu mengaku belum mendapat sosialisasi,” jelas Kepala Seksi Operasional Ketentraman dan Ketertiban Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, Sri Madu kepada Harianjogja.com, Kamis (24/8/2017).

Karena itulah ia mengatakan, perlu ada partisipasi masyarakat dalam menyadarkan maupun menindak warga yang membuang sampah secara sembarangan. Sri Madu menyebut Patroli Sampah Liar tidak bisa terus menerus dilakukan karena pihaknya juga punya tugas-tugas lain.

“Apa yang dilakukan oleh Desa Ambarketawang adalah contoh yang baik. Mereka mengeluarkan Peraturan Desa yang isinya adalah denda bagi warga yang membuang sampah secara sembarangan sebesar Rp2 juta sekaligus disuruh membersihkan sampah yang dibuangnya sendiri. Ini sangat efektif menurunkan tempat sampah liar,” ucapnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Kepala Seksi Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sleman, Suryantana. Menurutnya, peran serta masyarakat sangat penting dalam mengatasi permasalahan sampah.

“Sosialisasi yang kami lakukan tidak akan bisa menjangkau seluruh Sleman, karena staf kami saja hanya tiga. Karena itulah saya berharap Kecamatan dan Desa agar bisa menekan dusun supaya bisa membuat Kelompok Pengelolaan Sampah Mandiri (KPSM). Saat ini baru ada 225 KPSM dari 1.212 dusun di Sleman,” tutup Suryanta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya