Jogja
Jumat, 25 Agustus 2017 - 10:55 WIB

PENGELOLAAN SAMPAH SLEMAN : Pembuang Sampah Sembarangan Disidang Hari Ini

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi sampah (JIBI/SOLOPOS/Sunaryo Haryo Bayu)

Pengelolaan sampah Sleman, warga yang membuang sembarangan ditindak

Harianjogja.com, SLEMAN —  Sebanyak 20 warga yang terjaring pada operasi Patroli Sampah liar yang dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Satuan Polisis Pamong Praja Kabupaten Sleman akan menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Sleman pada Jumat (25/7/2017). Sidang Tipiring diharapkan bisa menyadarkan masyarakat agar tidak lagi membuang sampah secara sembarangan.

Advertisement

Baca Juga : PENGELOLAAN SAMPAH SLEMAN : Begini Cara Satpol PP Tangkap Basah Pembuang Sampah Liar

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Seksi Operasional Ketentraman dan Ketertiban Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, Sri Madu saat ditemui Harianjogja.com di ruangan kerjanya, Kamis (24/7/2017). Menurutnya, tujuan utama sidang bukan untuk menghukum, tapi lebih untuk memberikan pembinaan agar nantinya tidak lagi melakukan hal yang sama.

“Kalau berkaca dari kasus sebelumnya, paling hanya dikenakan denda Rp100.000 sampai Rp200.000 karena sifatnya lebih pada pembinaan masyarakat. Dulu waktu awal-awal Patroli Sampah Liar [2015], warga yang terjaring sebenarnya hanya diberi pengarahan di lokasi, tapi karena tetap terjadi hal yang sama akhirnya diputuskan untuk disidangkan saja,” jelasnya.

Advertisement

Walau memprediksi demikian, ia mengatakan hal tersebut belum tentu terjadi karena semua kembali pada pertimbangan Majelis Hakim. Bisa saja lebih berat. Apalagi, tambahnya, para warga yang terjaring tetap membuang sampah di tempat yang sudah diberi tanda larangan, lengkap dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2015 dan sanksi pidana maksmimal yang menyertai.

Dalam Perda No 5 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah tangga disebutkan bahwa bagi warga yang melanggar akan menerima hukuman penjara maksimal tiga bulan kurungan dan denda paling banyak sebesar Rp500 juta.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif