Jogja
Selasa, 10 Desember 2013 - 14:15 WIB

Pengembang Perumahan Kecil di Bantul Sulit Dikendalikan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi proyek perumahan (JIBI/Solopos/Dok)

Harianjogja.com, BANTUL-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan pengembang perumahan kecil yang bermunculan di wilayah ini dalam beberapa tahun terakhir ini sulit dikendalikan.

“Pengembang perumahan kecil atau pedagang rumah saat ini banyak di Bantul, ini akan menyulitkan bagi pemerintah daerah untuk mengendalikannya,” kata Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Bantul, Aslam Ridho, Senin (10/12/2013).

Advertisement

Menurut dia, pengembang perumahan kecil tersebut biasanya membangun unit rumah dengan jumlah sedikit, yang dalam peraturan daerah (Perda) tentangp perumahan tidak harus mengurus perizinan seperti yang dilakukan pengembang berbadan hukum.

“Dalam undang-undang perumahan hanya mengenal pengembang yang berbadan hukum, permasalahannya sekarang bagi pedagang rumah yang membangun empat-lima unit, dia tidak butuh persetujuan site plan, izin prinsip, jadi tidak kena aturan dalam perda Bantul,” katanya.

Ia mengatakan, berbeda dengan pengembang perumahan berbadan hukum yang biasanya membangun unit rumah dalam jumlah banyak, sehingga selain ada izin site plan, izin prinsip, pengolahan air tanah juga dianjurkan membangun fasilitas umum dan fasilitas sosial.

Advertisement

Oleh sebab itu, kata Anggota Komisi C DPRD Bantul ini, nantinya banyaknya pengembang kecil yang menjual unit rumah dengan jumlah sedikit ini akan menyulitkan bagi daerah ini untuk mengendalikan alih fungsi lahan pertanian ke nonpertanian.

“Ini memang belum ada solusinya, nantinya kebijakan pemda dalam mengendalian alih fungsi lahan menjadi terkendala akibat tidak bisa ngerem laju pedagang rumah itu. Biasanya modusnya dari berapa ribu meter tanah di pecah-pecah dengan membangun lima-lima rumah,” katanya.

Menurut dia, maraknya pengembang perumahan kecil ini dimungkinkan karena secara ekonomi akan lebih menguntungkan, karena pengembang perumahan tidak perlu membayar perizinan terkait site plan dan izin prinsip ke pemerintah sesuai dalam aturan tersebut.

Advertisement

“Jujur saja rumah yang dijual harganya lebih murah, cuma ini nantinya akan berakibat bagi penghuninya sendiri, karena umumnya pedagang rumah tidak membangun fasilitas umum dan fasilitas sosial di komplek perumahan itu,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif