SOLOPOS.COM - Pantai Krakal, Desa Ngestirejo, Kecamatan Tanjungsari, Selasa (17/3/2015). (FOTO ISTIMEWA/Dok. SAR Satlinmas Wilayah II Gunungkidul)

Kebijakan itu akan dituangkan dalam draf Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Perda No.6/2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.

 

Promosi Timnas Garuda Luar Biasa! Tunggu Kami di Piala Asia 2027

 

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul akan menggratiskan biaya masuk ke kawasan Pantai Sadeng di Kecamatan Girisubo. Kebijakan itu akan dituangkan dalam draf Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Perda No.6/2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.

Kepala Sub Bagian Rancangan Hukum, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Gunungkidul Fakhrudin mengatakan, draf perubahan Perda tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga sudah mulai dibahas di Panitia Khusus III DPRD. Pembahasan yang mulai dilakukan pada Selasa (1/3), ada sejumlah draf isi raperda yang harus diubah.

Beberapa perubahan itu, salah satunya mengatur tentang penghapusan retribusi masuk Pelabuhan Sadeng. Langkah ini dilakukan, karena lokasi di sana telah menjadi kawasan pelabuhan nasional untuk tangkap ikan sehingga tidak boleh lagi dilakukan penarikan.

“Saat ini masih dalam proses pembahasan. Rapat yang berlangsung hari ini [kemarin] merupakan pembahasan perdana bersama pansus,” kata Fakhrudin kepada wartawan di Gedung DPRD Gunungkidul, Selasa kemarin.

Dia menjelaskan, kebijakan menghapus rertribusi di Sadeng, salah satunya untuk menunjang aktivitas pengembangan pelabuhan. Fakhrudin mengakui, penghapusan retribusi ini sebenarnya sudah berlaku sejak akhir tahun lalu. Namun dikarenakan aturan dalam Perda No.6/2012 masih mencantumkan penarikan bea masuk, maka dalam perda perubahan aturan itu akan dihapuskan.

“Istilahnya tinggal memperkuatkan saja untuk aturan yang sudah berlaku. Caranya agar kuat dituangkan dalam perda,” katanya.

Dia menambahkan, selain upaya penghapusan retribusi sadeng, pansus juga sepakat mengubah materi raperda yang diserahkan, antara lain adannya tambahan penarikan retribusi di obyek wisata baru seperti Embung Sriten (Kecamatan Ngilpar), Pantai Ngeden (Kecamatan Saptosari) dan kawasan Pesanggrahan Gembirowati di Purwosari. “Selain itu, kami juga akan mengubah retribusi air terjun Sri Getuk menjadi kawasan Bleberan,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya