Jogja
Rabu, 22 Juni 2016 - 12:57 WIB

PENGEMPLANGAN KREDIT : Perusahaan Pembiayaan Kredit Abal-abal Beraksi di Jogja

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi menghitung uang. (JIBI/Solopos/Dok.)

Pengemplangan kredit yang diprovokasi oleh perusahaan ditemukan di Jogja

Harianjogja.com, JOGJA– Perusahaan atau lembaga keuangan yang menjanjikan pelunasan kredit telah mulai beraksi di Jogja.

Advertisement

Direktur Utama BPR UGM Sri Wulandari mengaku ada satu nasabah yang sudah terkena hasutan tersebut. “Itu baru yang ketahuan, tetapi semoga tidak ada yang lain lagi,” kata dia, Selasa (21/6/2016).

Perusahaan tersebut yakni Koperasi Pandawa Mandiri Grup di DIY.  Ia mengatakan, target yang disasar Koperasi Pandawa bukan hanya orang berpendidikan rendah, tetapi juga pendidikan tinggi. Hal itu terbukti dari nasabah BPR UGM yang dapat digolongkan berpendidikan tinggi tetapi masih terkena hasutan.

“Ya sekarang siapa yang enggak mau utangnya dibayari. Kita dari perbankan tetap berjalan sesuai hukum perbankan yang berlaku,” ungkap dia.

Advertisement

Di sisi lain, Kepala Kantor OJK DIY Fauzi Nugroho mengungkapkan bagi debitur yang masih memiliki kewajiban kredit kepada industri jasa keuangan diminta agar tetap menyelesaikan seluruh kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati dan menghubungi pihak bank atau perusahaan pembiayaan terkait.

OJK juga mengimbau agar pihak-pihak yang merasa dirugikan melakukan upaya hukum sesuai dengan koridor hukum yang berlaku agar terdapat kepastian hukum. Langkah itu juga untuk mencegah kerugian yang lebih besar pada industri jasa keuangan akibat perilaku pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

Modus penawaran pelunasan kredit dilakukan dengan menawarkan janji pelunasan kredit atau pembebasan utang rakyat dengan sasaran para debitur macet pada bank-bank, perusahaan-perusahaan pembiayaan maupun lembaga-lembaga jasa keuangan lainnya.

Advertisement

Caranya dengan cara menerbitkan surat jaminan atau pernyataan pembebasan utang yang dikeluarkan dan mengatasnamakan presiden dan negara Republik Indonesia maupun lembaga internasional dari negara lain. Para debitur tersebut, dihasut untuk tidak perlu membayar utang mereka kepada para kreditur.

Menyikapi hal di atas, OJK sedang berkoordinasi dengan lembaga dan otoritas terkait guna mencegah adanya kerugian bagi Industri Jasa Keuangan dan masyarakat. OJK meminta masyarakat untuk terlebih dahulu berkonsultasi terkait penawaran kegiatan keuangan yang dianggap mencurigakan ke Layanan Konsumen OJK.

Advertisement
Kata Kunci : Pengemplangan Kredit
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif