SOLOPOS.COM - Sedikitnya 70 kendaraan roda dua hasil Operasi Zebra Progo 2017 ditahan di Mapolsek Depok Timur, Selasa (13/11). (Harian Jogja/ Sekar Langit Nariswari)

Sleman menjadi wilayah paling banyak terjadi pelanggaran lalu lintas hasil Operasi Zebra Progo 2017 Kepolisian Daerah (Polda DIY)

Harianjogja.com, SLEMAN- Sleman menjadi wilayah paling banyak terjadi pelanggaran lalu lintas hasil Operasi Zebra Progo 2017 Kepolisian Daerah (Polda DIY).

Promosi Komeng The Phenomenon, Diserbu Jutaan Pemilih Anomali

Data di Polda DIY, pelanggaran tertinggi ada di wilayah Sleman sedangkan Gunungkidul menjadi lokasi paling sedikit.

Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol Usman Latif menilai hal ini karena luas wilayah dan aktivitas kendaraan di Sleman sendiri cukup tinggi yang menjadi penyebabnya.

Sementara di Gunungkidul sendiri dikatakan jika dua faktor tersebut tidak terlalu banyak. Selama pelaksanaan operasi ini, dua kecelakaan yang mengakibatkan meninggal dunia terjadi yakni di wilayah Sleman dan Kota.

Berdasarkan rekap data Polda DIY, telah diterbitkan 33.913 tilang hingga 13 November. Selain itu, petugas juga memberikan teguran kepada pengguna jalan sebanyak 12.461. Pelanggaran paling dominan dilakukan ialah ketiadaan suart-surat kendaraan hingga 7.445 pengendara.

“Jumlah pelanggaran yang angkanya cukup menarik perhatian ialah penggunaan helm di angka 4.782 dan kelengkapan kendaraan hingga 6.744,” katanya, Selasa (14/11/2017).

Terjadi tiga kasus kecelakaan lalu lintas yang masuk target operasi dengan korban sebanyak lima orang. Empat diantaranya luka ringan dan satu orang luka berat. Total kerugian yang diderita senilai Rp2juta.

Kanit Dikyasa, Ipda Riki Heriyanto sebelumnya menerangan jika operasi akan difokuskan pada penindakan berupa tilang dan hanya 20% yang dilakukan dengan preventif dan teguran ringan.

Ia berharap operasi ini bisa membuahkan hasil positif dan menurunkan tren kecelakaan di Sleman, terlebih lagi menghadapi agenda akhir tahun yang biasanya padat kendaraan.

Tren pelanggaran di Sleman sendiri biasanya berupa ketiadaan surat-surat seperti SIM dan STNK maupun melanggar arus lalin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya