SLEMAN-Polres Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan dua tersangka pelaku penganiayaan terhadap dua anggota TNI di sebuah minimarket Jalan Seturan, kawasan Babarsari Depok, Sleman Minggu (4/5).
Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima
Kapolres Sleman AKBP Hery Sutrisman, Selasa (7/5) mengatakan ada empat yang ditangkap, dua dilepaskan karena tidak terbukti, dua lagi ditetapkan sebagai tersangka yaitu BL dan FR.
Hery mengatakan, dalam pemeriksaan sementara motif dari kejadian tersebut masalah ketersinggungan saja.
“Saat itu salah satu pelaku BL dalam kondisi terpengaruh minuman beralkohol dan tidur di sela rak pajang minimarket. Sedangkan tiga temannya duduk-duduk di luar,” katanya.
Salah satu korban kemudian membangunkan pelaku agar tidak tidur di dalam mini market.
“BL kemudian tersinggung dan menanyakan ke kasir siapa yang membangunkannya. Oleh kasir diberi tahu bahwa yang membangunkan adalah salah satu korban,” katanya.
Selanjutnya pelaku keluar dan sesat kemudian masuk lagi dengan membawa batu dan memukul kaca pintu.
“Pelaku juga menyerang dua korban dengan menggunakan kayu dan batu,” katanya.
Seperti diberitakan dua anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Batalyon Infanteri 403/Wirasada Pratista menjadi korban pemukulan di sebuah minimarket di Jalan Seturan.
Dua anggota TNI AD tersebut yakni Praka Bathasar Lermatan dan Praka Silvester Tawurutubun mengalami luka di jari tangan dan wajahnya.