SOLOPOS.COM - Ilustrasi Rancangan APBD (JIBI/Solopos/Dok.)

Harianjogja.com, JOGJA-Pengesahan Peraturan Daerah APBD Kota Jogja 2014 dipastikan terlambat karena hingga hari terakhir 2013 proses pembahasan belum dapat diselesaikan oleh eksekutif dan legislatif.

“Pengesahan Peraturan Daerah APBD 2014 paling lambat dilakukan pada 31 Desember 2013. Namun, pembahasan masih memerlukan tahapan yang panjang dan dipastikan baru akan kembali dibahas Januari 2014,” kata Walikota Jogja, Haryadi Suyuti, Selasa (31/12/2013).

Promosi Pembunuhan Satu Keluarga, Kisah Dante dan Indikasi Psikopat

Menurut Haryadi, pemerintah daerah tidak bisa menjadi satu-satunya pihak yang selalu disalahkan akibat tidak selesainya pembahasan anggaran 2014 karena Pemerintah Kota Jogja sudah menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) sejak 24 Juni lalu.

Penyerahan KUA PPAS sejak pertengahan tahun tersebut, lanjut Haryadi juga telah disertai dengan tata kala pembahasan dengan harapan Perda APBD 2014 dapat diselesaikan tepat waktu.

“Keduabelah pihak, yaitu eksekutif dan legislatif harus sama-sama instrospeksi mengapa pembahasan raperda anggaran 2014 tidak bisa disahkan tepat waktu,” katanya.

Haryadi menambahkan, kepentingan yang harus diutamakan dalam pembahasan anggaran adalah masyarakat Kota Jogja sehingga masyarakat tidak menjadi pihak yang dirugikan akibat tidak selesainya pembahasan anggaran.

“Pemerintah sudah menyampaikan peraturan walikota untuk penggunaan anggaran agar mendapat persetujuan gubernur. Kami masih menunggu jawaban dari gubernur pada awal 2014,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya