SOLOPOS.COM - Kapolsek Patuk Kompol Tri Pujo Santoso memperlihatkan barang bukti penipuan Ijun dan Ali, di Mapolres Patuk, Senin (11/5/2015). (Uli Febriarni/JIBI/Harian Jogja)

Penggandaan uang sebagai modus penipuan terungkap di Gunungkidul. Dalam aksinya, pelaku mengaku punya uang Rp60 miliar namun untuk membukanya, butuh uang sponsor Rp110 juta

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Penipuan penggandaan uang di Gunungkidul dilakukan oleh dua tersangka yakni Prapto Utomo alias Ijun, 54, warga Dusun Brambang, Desa Semoyo, Patuk dan Ali Nastian, 48, warga Kembangarum, Mranggen, Demak, Jawa Tengah.

Promosi Pemimpin Negarawan yang Bikin Rakyat Tertawan

Penipuan yang dilakukan oleh dua pelaku ini berawal saat Ali mendatangi rumah Ijun sekitar awal tahun. Saat itu dia menawarkan kalau ada peti yang berisi uang senilai Rp60 milyar di salah satu rumah temannya di wilayah Pleret, Bantul. Namun untuk membukanya, harus disediakan uang senilai Rp110 juta sebagai uang sponsor.

Ijun yang percaya kemudian langsung mencari korban. Setelah cukup lama, akhirnya pelaku mendapat salah satu korban, yakni Kasminto, seorang warga Dusun Gebangsari, Batusari, Mranggen, Demak, Jawa Tengah.

Korban yang diiming-imingi uang bernilai milyaran rupiah langsung menyerahkan uang senilai Rp49,6 juta secara bertahap.

Namun hingga waktu yang ditentukan, janji kedua pelaku tidak terbukti sehingga korban melaporkannya ke kepolisian. Keduanya akhirnya diamankan oleh petugas pada 1 Maret lalu.

Kapolsek Patuk, Kompol Tri Pujo Santoso mengatakan, dari hasil pemeriksaan, korban penipuan yang dilakukan oleh kedua pelaku lebih dari satu orang. Hanya saja, hingga saat ini, korban yang melaporkan baru satu orang.

“Dari hasil pemeriksaan, korban kedua pelaku lebih dari satu. Tapi baru satu yang melaporkan,” ungkapnya usai membuka peti di Markas Polsek Patuk, Senin (11/5/2015).

Tri berharap, jika ada warga yang merasa menjadi korban kedua pelaku untuk segera melaporkannya ke pihak kepolisian guna mengungkap kejahatan yang dilakukan oleh Ijun dan Ali.

“Imbauan kami, jika masih ada orang yang merasa menjadi korban kedua pelaku untuk segera melaporkan ke kami,” imbuhnya.

Kini peti-peti tadi dijadikan sebagai bahan bukti tindak kriminal yang dilakukan Ijun dan Ali.

Sementara itu, salah seorang pelaku, Ijun mengaku tidak mengetahui isi peti alumunium adalah minuman mineral.

“Sumpah pak, saya tidak mengetahui kalau isinya air mineral. Saya baru melihat hari ini,” ucapnya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Keduanya terancam hukuman 4 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya