SOLOPOS.COM - Ilustrasi korupsi (Dok/JIBI/Solopos)

Penggelapan dana terjadi di sebuah koperasi di Sleman.

Harianjogja.com, SLEMAN – Seorang karyawan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di Tamanmartani, Kalasan, Faturahman, 19, ditangkap petugas Polsek Kalasan, Selasa (3/3/2015). Tersangka memalsukan puluhan kartu simpan pinjam untuk menggelapkan dana koperasi dengan nasabah fiktif.

Promosi Tragedi Bintaro 1987, Musibah Memilukan yang Memicu Proyek Rel Ganda 2 Dekade

Kapolsek Kalasan Kompol Heli Wijiyatno menjelaskan tersangka merupakan karyawan koperasi yang bertugas mencari nasabah sekaligus menagih pinjamannya. Sudah bekerja sejak Mei 2014 silam. Kendati demikian tersangka mulai menggelapkan uang sejak 17 Nopember 2014 hingga 5 Januari 2015 hingga total Rp30,1 Juta. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

“Mengambil uang kantor untuk dipinjamkan nasabah. Mengakunya dipinjam nasabah tapi ternyata dipakai sendiri,” ungkapnya Rabu (4/3/2015).

Panit Reskrim Polsek Kalasan Iptu I Wayan Mandra menambahkan modus yang digunakan tersangka yaitu dengan mengisi kartu pinjaman dibuat sendiri atas nama orang lain. Tersangka menggunakan fotokopi KTP orang lain seperti nasabah sebelumnya atau mantan nasabah.

“KTP orang lain didapatkan yang dulu sempat menerima sosialisasi ke masyarakat, sama yang mau pinjam,” ujarnya.

Tersangka memanipulasi sebanyak 81 kartu pinjaman kepada pimpinan koperasi tempat ia bekerja. Sekaligus memanipulasi KTP sebagai syarat mengajukan pinjaman. Sehingga nasabahnya benar-benar fiktif. Hasil audit pihak koperasi, lanjutnya, akhirnya penggelapan yang dilakukan tersangka mulai tercium. Kecurigaan itu dapat dilihat lantaran angsuran tidak sesuai, pembayaran tidak lancar bahkan pihak koperasi sempat kroscek ke nasbah
dan ternyata tidak melakukan pinjaman tetapi KTPnya digunakan untuk mengajukan pinjaman.

“Pinjaman diantara Rp200.000 hingga Rp500.000, pehari digelapkan untuk keperluan sehari hari. Sebagian uang untuk diangsur agar pimpinan tidak curiga,” imbuhnya.

Pihaknya mengamankan 81 kartu pinjaman, slip gaji, buku kas bon uang yang dipinjamkan. Kemudian sejumlah baju dan kaos yang dibeli dari hasil penggelapan. Tersangka setiap bulannya mendapatkan gaji Rp1,3 Juta perbulan.

“Sudah ditahan di polsek kalasan. Dikenakan Pasal 374, 378 KUHP penipuan dan penggelapan,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya