SOLOPOS.COM - Keris (visitjateng.com)

Penggelapan Jogja dilakukan oleh seorang teman.

Harianjogja.com, JOGJA-Rehan Haris alias Hari Sulistyo, 34, warga Kampung Buaran, Harapan Mulya, Bekasi, Jawa Barat, ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Jogja, Senin (14/9/2015) malam. Gara-garanya, ia disangka menggadaikan empat keris pusaka milik temannya.

Promosi Nusantara Open 2023: Diinisiasi Prabowo, STY Hadir dan Hadiah yang Fantastis

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Jogja, Komisaris Polisi Heru Muslimin mengatakan penangkapan Haris atas laporan korban Ari Kumara Adi, warga Serangan, Ngampilan pada, pekan lalu.

Kejadian itu bermula pada 4 Juli 2015 lalu tersangka menemui korban dan mengaku ada orang yang akan membeli keris warisan yang dimiliki korban. Korban tertarik dan menitipkan empat keris kepada tersangka untuk dijual.

Namun, setelah korban menunggu berbulan-bulan, tersangka tidak pernah memberi kabar kepada korban, bahkan nomor telepon milik tersangka sudah tidak aktif.

“Korban melapor ke kami, lalu kami tindaklanjuti menangkap tersangka di rumahnya,” kata Heru, Selasa (15/9/2015)

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita satu keris yang masih tersimpan di rumah tersangka. Sementara tiga keris lainnya digadaikan kepada orang lain. “Alasannya dipinjamkan sebagai jaminan hutang tersangka kepada orang yang memberi hutang,” ujar Heru.

Polisi masih mencari barang bukti yang digadaikan tersangka tersebut. Sementara tersangka dijerat dengan Pasal 372 juncto 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya