SOLOPOS.COM - Palaku penggelapan saat diamankan petugas di Mapolsek Ngaglik, Senin (31/10). Dari tangan pelaku diamankan pula nota-nota fatkur penerimaan uang dan sisa uang yang digelapkan sebanyak Rp72.000 (Yudho Priambodo/JIBI/Harian Jogja).

Penggelapan Sleman dilakukan soerang sales penjualan.

Harianjogja.com, SLEMAN — Dengan dalih membantu hajatan pernikahan kakaknya, Rendy, 28, seorang sales penjualan di toko perlengkapan pakaian bayi nekat menggelapkan puluhan juta uang milik perusahaan.

Promosi Gonta Ganti Pelatih Timnas Bukan Solusi, PSSI!

Kapolsek Ngaglik Kompol Riyanto mengatakan tindakan pelaku membuat perusahaan perlengkapan bayi CV. Indoscots Baby Utama yang berada di daerah Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman mengalami kerugian yang cukup besar. Pemilik perusahaan baru mengetahui kejadian tersebut setelah merasa ada yang aneh dengan laporan keuangan sales di wilayah Jateng pada area Pekalongan, Magelang, Kudus, Rembang, Demak, dan Cepu yang tidak lain merupakan wilayah kerja dari pelaku Rendy.

Ketika mengetahui adanya ketidaksamaan antara laporan uang masuk dan barang yang keluar, kecurigaan lain juga muncul ketika pelaku menghilang tidak masuk bekerja selama dua minggu. Karena merasa curiga akhirnya pemilik perusahaan melaporkan kejadian tersebut di Polsek Ngaglik.

“Setelah mendapatkan laporan kami langsung melakukan pendalaman untuk menangkap pelaku. Dua pekan menghilang akhirnya pelaku terlihat kembali masuk kerja, mendapat laporan tersebut kemudian kami langsung melakukan penangkapan kepada pelaku di kantor,” katanya, Senin (31/10/2016)

Setelah diamankan petugas, kasus ini kemudian terus didalami oleh petugas. Hal tersebut dilakukan karena menyangkut adanya pelaku yang terlibat dalam kasus ini. Saat diamankan uang Rp30juta yang digelapkan oleh pelaku hanya tersisa sebanyak Rp72.000 saja.

“Kata dia (pelaku) uangnya habis untuk acara hajatan kakak untuk sewa panggung bayar catering, dan semua perlengkapan hajatan pernikahan. Selain itu memang ada yang digunakan untuk kebutuhan pribadi,” ujarnya.

Ketika diamankan di Mapolsek Ngaglik, selain uang petugas juga mengamankan nota-nota fatkur penjualan dari toko yang sudah membayar tunggakan kekurangan pembelian perlengkapan bayi.

Saat dimintai keterangan lebih lanjut terkait jaringan dan status pelaku apakah sebelumnya juga telah melakukan hal serupa. Kata Riyanto, hal tersebut masih didalami, namun demikian menurut keterangan pelaku ia baru pertama kali melakukan penggelapan uang.

Kini selain harus menekam di penjara tahanan Mapolsek Ngaglik, pelaku juga akan dijerat pasal 272KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara selama empat tahun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya