SOLOPOS.COM - Ilustrasi penjualan gula (JIBI/Solopos/Dok.)

Penggelapan Sleman dilakukan distributor gula pasir.

Harianjogja.com, SLEMAN  – Penggelapan Sleman dilakukan seorang sales distributor gula pasir yang berkantor di Kaliabu, Banyuraden, Gamping, Sleman. Uang pembayaran selama empat bulan terakhir hingga mencapai Rp129 Juta “diamankan” tersangka. Pelaku sempat berusaha mencari uang pengganti dengan ikut judi online namun justru dana ratusan juta rupiah itu lenyap.

Promosi Santri Tewas Bukan Sepele, Negara Belum Hadir di Pesantren

Sales itu diketahui bernama Dian Wahyu Indrajaya, 35, warga Klaten, Jawa Tengah namun tinggal di Wates Kulonprogo bersama istrinya.

Kanit Reskrim Polsek Gamping AKP Ngadi menjelaskan, dugaan penggelapan yang dilakukan tersangka tercatat sekitar empat bulan terakhir. Modusnya dengan tidak mengirimkan setoran tunai ke perusahaan dari hasil penjualan gula pada sejumlah toko. Padahal ia kerap menarik secara mandiri transaksi tersebut yang sebagian besar membayar secara cash. Bahkan tersangka membuat faktur palsu ketika diminta perusahaan.

“Tetapi ada beberapa juga yang misal dicicil dititipkan ke tersangka namun tidak disampaikan ke perusahaan,” ujar dia, Selasa (26/4/2016)

Tersangka Dian saat diwawancara mengakui telah mengelapkan uang total Rp129 juta. Itu dilakukan tanpa terasa selama empat bulan dengan nominal yang diambil mulai dari Rp1 juta hingga Rp26 juta. Ketika menyadari telah memiliki tanggungan pinjaman terselubung itu, ia justru kembali menilap uang untuk dipakai judi online.

“Tujuannya biar bisa dapat uang lagi untuk mengembalikan dengan ikut judi online, tetapi malah habis semua,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya