SOLOPOS.COM - Sepeda motor berstiker Paguyuban Madiun (Paguma) yang digelapkan lelaki asal Kelurahan Mangkujayan, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur (Jatim), Agus R., 32, Selasa (24/11/2015). (Irawan Sapto Adhi/JIBI/Madiunpos.com)

Penggelapan Sleman dilakukan kawan korban.

Harianjogja.com, SLEMAN – Seorang janda muda berinisial DI, 37, warga Perum Taman Sedayu Blok I Hargorejo, Sedayu, Bantul nekat menggelapkan motor milik temannya. DI kini ditahan di Mapolsek Kalasan karena menggadaikan motor milik seorang wanita bernama Dormian Samosir, 34, warga Sorogenen II RT07/RW02 Purwomartani, Kalasan, Sleman.

Promosi Gonta Ganti Pelatih Timnas Bukan Solusi, PSSI!

Panit Reskrim Polsek Kalasan Ipda I Wayan Mandra menjelaskan, tersangka dan korban sudah saling kenal sebagai teman. Karena merasa sudah percaya, korban pun menyetujui saat tersangka bermaksud menyewa motor korban, Yamaha Mio 125 AB 5662 XY yang baru saja dibeli. Adapun perjanjian sewa setujui sebesar Rp1 juta selama sebulan dan tersangka belum memberikan uang muka sewa. Korban memang membuka rental motor untuk pribadi.

“Serahterima motor itu dilakukan di Juwangen [Purwomartani Kalasan], pada 26 Oktober Pukul 10.00 WIB. Tersangka kebetulan kos juga di Juwangen juga,” terangnya saat ditemui di Mapolsek, Selasa (1/12/2015).

Tetapi, setelah jatuh tempo sebulan, tersangka tak segera mengembalikan. Bahkan ketika dihubungi selalu berbelit-belit ketika ditanya perihal motor. Melihat gelagat itu, korban lalu melapor ke Polsek Kalasan.

“Sejak membawa motor itu, lalu tersangka tidak pernah lagi datang ke kosnya, dihubungi juga susah,” imbuhnya.

Tersangka yang berstatus sebagai janda itu akhirnya berhasil dipancing untuk datang ke sebuah tempat hiburan malam di kawasan Seturan, Depok, Sleman. Di tempat itulah lalu ditangkap petugas dan mengakui, motor milik korban digadaikan di Bantul sebesar Rp2 juta.

Tersangka mengaku uang hasil menggelapkan motor korban digunakan untuk membeli kosmetik serta pergi ke diskotik.

“Saat sudah kami tahan dijerat dengan Pasal Penggelapan,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya