SOLOPOS.COM - Ilustrasi penipuan (JIBI/Solopos/Dok.)

Penggelapan Sleman dilakukan seorang karyawan warung martabak.

Harianjogja.com, SLEMAN – Petugas Polsek Minggir, Sleman menangkap Nurul Hakim, 32, warga Tegal, Jawa Tengah, Sabtu (2/5/2015) akhir pekan lalu. Penangkapan itu dilakukan karena tersangka menggelapkan uang dan motor milik majikannya Ahmad Jaelani, 35.

Promosi Mimpi Prestasi Piala Asia, Lebih dari Gol Salto Widodo C Putra

Kapolsek Minggir AKP Samidi menjelaskan penggelapan dilakukan tersangka saat korban bekerja di warung martabak milik korban tepatnya di Kios Ngijon, Sendangarum, Minggir.

“Korban kebetulan punya usaha martabak, tersangka ini karyawan,” ungkapnya Minggu (3/5/2015).

Atas permintaan tersangka, kemudian memberikan modal untuk membuka warung martabak. Korban bahkan sempat menitipkan motornya Yamaha Mio nopol AA 2232 PF sebagai alat transportasi membuka warung.

Tetapi tersangka justru menyalahgunakan kepercayaan yang telah diberikan korban. Modal yang sudah diberikan justru tidak untuk berjualan. Bahkan saat korban memantau, tersangka tidak bekerja justru hanya jalan-jalan.

“Korban curiga karena tersangka tidak jualan dan motornya juga tidak pernah dipakai, dicek ternyata
digadaikan,” ujarnya.

Tersangka menggadaikan motor milik korban sebesar Rp1,5 Juta kepada seseorang di Gamping. Uang modal dan hasil gadaian ludes untuk foya-foya tersangka dan hanya tersisa Rp67.000. Saat korban menghubungi, tersangka justru tidak memiliki itikad baik dengan menghindar. Korban lalu melaporkan kasus penggelapan itu ke Polsek Minggu. Tersangka yang ditangkap di kawasan Ngijon itu dijerat dengan Pasal 374 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya