SOLOPOS.COM - Ilustrasi penggelapan mobil. (Dok. Solopos.com)

Penggelapan Sleman terjadi di bisnis rental mobil

Harianjogja.com, SLEMAN — Satuan Unit Reserse Kriminal Polsek Godean menangkap Hari, 42, warga Gondokusuman, Jogja. Pelaku ditangkap karena menggadaikan mobil rental yang disewanya Januari lalu.

Promosi Sejarah KA: Dibangun Belanda, Dibongkar Jepang, Nyaman di Era Ignasius Jonan

Kanit Reskrim Polsek Godean AKP Darban menjelaskan, pelaku sempat beberapa hari masuk dalam daftar pencarian (DPO) sebelum dibekuk di rumahnya. Selama dalam pelarian, tempat persembunyian pelaku selalu berpindah-pindah.

“Kami berhasil membekuknya setelah penyidik mendapatkan informasi pelaku kembali ke rumah,” katanya, Minggu (19/3/2017).

Usai ditangkap, katanya, penyidik juga menemukan posisi kendaraan yang digadaikan. Pelaku, ujarnya, menggadaikan mobil tersebut untuk kebutuhan ekonomi. Akan tetapi, katanya, ada kemungkinan korban dari Heri lebih dari satu orang.

“Kalau dari modus operasi yang dilakukan, penyidik curiga adanya tempat kejadian perkara lain. Kami masih dilakukan pengembangan,” kata Darban.

Sementara itu Kapolsek Godean, Kompol Supardi menambahkan, pelaku menyewa kendaraan berjenis Grand Livina dari seorang warga Sidoarum, Supardi. Saat menyewa kendaraan, pelaku memenuhi semua persyaratan. “Setelah jatuh tempo kendaraan tidak dikembalikan dan pelaku menghilang. Ternyata digadaikan sama orang Jogja juga,” jelasnya.

Atas tindakan tersebut, pihaknya ari kejadian tersebut, pelaku akan diancam dengan pasal 362 untuk kasus pencurian dan pasal 374 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukumannya, penjara maksimal lima tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya