Jogja
Minggu, 19 Maret 2017 - 22:22 WIB

PENGGELAPAN SLEMAN : Sewa Mobil Malah Digadaikan

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penggelapan mobil. (Dok. Solopos.com)

Penggelapan Sleman terjadi di bisnis rental mobil

Harianjogja.com, SLEMAN — Satuan Unit Reserse Kriminal Polsek Godean menangkap Hari, 42, warga Gondokusuman, Jogja. Pelaku ditangkap karena menggadaikan mobil rental yang disewanya Januari lalu.

Advertisement

Kanit Reskrim Polsek Godean AKP Darban menjelaskan, pelaku sempat beberapa hari masuk dalam daftar pencarian (DPO) sebelum dibekuk di rumahnya. Selama dalam pelarian, tempat persembunyian pelaku selalu berpindah-pindah.

“Kami berhasil membekuknya setelah penyidik mendapatkan informasi pelaku kembali ke rumah,” katanya, Minggu (19/3/2017).

Usai ditangkap, katanya, penyidik juga menemukan posisi kendaraan yang digadaikan. Pelaku, ujarnya, menggadaikan mobil tersebut untuk kebutuhan ekonomi. Akan tetapi, katanya, ada kemungkinan korban dari Heri lebih dari satu orang.

Advertisement

“Kalau dari modus operasi yang dilakukan, penyidik curiga adanya tempat kejadian perkara lain. Kami masih dilakukan pengembangan,” kata Darban.

Sementara itu Kapolsek Godean, Kompol Supardi menambahkan, pelaku menyewa kendaraan berjenis Grand Livina dari seorang warga Sidoarum, Supardi. Saat menyewa kendaraan, pelaku memenuhi semua persyaratan. “Setelah jatuh tempo kendaraan tidak dikembalikan dan pelaku menghilang. Ternyata digadaikan sama orang Jogja juga,” jelasnya.

Atas tindakan tersebut, pihaknya ari kejadian tersebut, pelaku akan diancam dengan pasal 362 untuk kasus pencurian dan pasal 374 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukumannya, penjara maksimal lima tahun.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif