Harianjogja.com, SLEMAN—Sampai saat ini, para pengguna apartemen di Kabupaten Sleman belum memiliki sertifikat bukti kepemilikan atau strata title.
“Padahal itu terkait perlindungan konsumen dan yang bisa memberikannya adalah BPN [Badan Pertanahan Nasional],” kata Kabid Tata Guna Tanah Dinas Pengendalian Pertanahan Daerah (DPPD) Kabupaten Sleman, Rin Andrijani, Senin (14/4/2014).
Promosi Isra Mikraj, Mukjizat Nabi yang Tak Dipercayai Kaum Empiris Sekuler
Dengan sertifikat tersebut pemilik kemudian dapat memanfaatkannya untuk keperluan lain, misalnya ketika mengurus pinjaman dari bank.
Strata title, menurut Rin, merupakan jaminan hak milik atas satuan rumah susun, termasuk nantinya apartemen. Sebagai pemegang hak, konsumen berhak pula atas proporsi bagian bersama, benda bersama maupun tanah bersama. Pemilik kemudian dapat memanfaatkannya untuk keperluan lain, misalnya ketika mengurus pinjaman dari bank.
Namun, dengan belum adanya peraturan daerah (Perda) maupun aturan sejenis di Sleman membuat hak tersebut belum bisa dimiliki para pengguna apartemen. “Kalau belum ada aturan yang baku, nanti BPN tidak mau proses,” ungkap Rin Andrijani.