Jogja
Sabtu, 13 Februari 2016 - 04:40 WIB

PENGGUNAAN APBD : Pemkab Gunungkidul Siap Didampingi BPK Mengejar WTP

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul menyatakan siap didampingi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam persiapan meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

 

Advertisement

Harianjogja.com, WONOSARI-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul menyatakan siap didampingi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam persiapan meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul, Supartono pada Jumat (12/2) menjelaskan harapan diraihnya predikat WTP saat ini tinggal menunggu waktu. Pendampingan BPK dibutuhkan agar tidak ada kekeliruan sejak perencanaan dan pelaksanan program yang dijalankan Pemkab.

Supartono menambahkan dalam mengejar WTP ini, ada beberapa penilaian yang berbeda dengan penilaian yang sebelumnya dilakukan oleh BPK. Salah satunya dalam pemeriksaan Standar Operasional Prosedur (SOP), untuk SOP kali ini sudah ditentukan oleh BPK pusat. Selain itu alokasi waktu pemeriksaan yang berubah dari 30 hari menjadi 40 hari.

Advertisement

Perubahan alokasi waktu karena banyaknya item yang mesti ditindaklanjuti dan diketahui Pemkab, selanjutnya Pemkab akan melakukan koordinasi internal.

“Dengan adanya diskusi dengan BPK, maka hal-hal yang belum dipahami oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Pemerintah Kecamatan bisa langsung ditanyakan dan segera ditindaklanjuti untuk perbaikan,” jelasnya.

Kepala BPK Kantor Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta Parna mengungkapkan, untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel ini, pihaknya siap mendampingi semua SKPD, mulai dari sistem perencanaan pelaksanaan hingga evaluasi baik fisik dan non fisik.

Advertisement

”Bisa dilihat kesesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan dan juga menggunakan aturan yang berlaku,” ucapnya.

Untuk mengejar WTP ini, pemkab Gunungkidul telah berupaya menindaklanjuti catatan BPK. Di antaranya adalah menerbiktan kembali 21 bidang sertifikat milik Pemkab yang hilang melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN). Selain itu juga perbaikan sistem Spamdes.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif