SOLOPOS.COM - Ilustrasi (pedulisehati.com)

Penggunaan Danais dinilai seharusnya hanya berlaku di tingkat provinsi.

Harianjogja.com, JOGJA –– Panitia Khusus (Pansus )Pengawasan Dana Keistimewan mengkritisi keterlibatan Kota dan Kabupaten sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dana keistimewaan (danais). Mereka menilai keistimewaan mestinya hanya berlaku di tingkat provinsi.

Promosi Mimpi Prestasi Piala Asia, Lebih dari Gol Salto Widodo C Putra

Ketua Pansus Pengawasan Danais, Zuhrif Hudaya dalam rapat pansus Kamis (21/1/2016)  mengatakan berdasarkan aturan dari pemerintah pusat, Danais mestinya hanya bisa dipakai untuk empat urusan Keistimewaan selain Tata Cara Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil GUbernur. Pengguna Anggaran, dalam hal ini Provinsi DIY, juga hanya mengelola keempat bidang itu, yaitu kebudayaan, pertanahan, tata ruang dan kelembagaan.

Zuhrif menambahkan penggunaan Danais merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) seperti dalam Pasal 42 Undang-UNdang Nomor 13 tahun 2013 tentang Keistimewaan DIY. Kedua PMK yang menjadi patokan adalah PMK 103/PMK.07/2013 dan PMK 124/PMK.07/2015. Selain dua peraturan itu dia mengatakan belum menemukan aturan lain yang menyatakan Kabupaten dan kota berhak menjadi KPA.

“Karena PA-nya provinsi, KPAnya juga mestinya dari provinsi, tapi ternyata KPA-nya dari Kabupaten dan Kota padahal levelnya berbeda,” kata dia.

Pelibatan kabupaten dan kota sebagai KPA ini dijelaskan Kepala Bidang Anggaran Belanja Dinas Pendapatan Pengelolaan dan Aset (DPPKA) DIY Aris Eko Nugroho dimulai sejak 2014. Keputusan itu diambil setelah evaluasi penyerapan anggaran. Pada 2014 hanya Dinas Kebudayaan di kabupaten dan kota yang mendapatkan jatah Danais. Sementara pada 2015 tidak hanya Dinas Kebudayaan saja, melainkan SKPD yang diusulkan Bupati atau Walikota.

Soal PMK, Aris menjelaskan dalam PMK 103/PMK.07/2013 pencairan danais diatur dalam tiga termin dengan masing-masing sebesar 25%, 55% dan 20%. Sementara dalam PMK 124/PMK.07/2015 prosentase pencairan diubah menjadi 15%, 65% dan 20%. Secara keseluruhan Danais 2016 tersedia sebesar Rp547miliar.

“Untuk pencairan harus mencairkan termin yang terdahulu, kalau belum terserap sesuai aturan maka termin selanjutya tidak bisa cair,” tutur Aris.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya