Jogja
Jumat, 26 September 2014 - 14:40 WIB

PENGGUNAAN DANAIS : Perlukah Kelompok Membuat Badan Hukum untuk Memanfaatkan Danais?

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Laman www.jogjaplan.com

Harianjogja.com, JOGJA-Menanggapi penggunaan dana keistimewaan (danais) yang tidak merata, ada sejumlah opsi yang dapat diterapkan. Termasuk kemungkinan pembentukan badan hukum bagi kelompok atau asosiasi yang mengajukan proposal.

Kepala Dinas Kebudayaan DIY Yudhaningrat mengatakan persoalan danais tidak merata itu dialami Pemda ketika menyalurkan dana hibah atau bansos dari APBD. Ia menyarankan agar perkumpulan kelompok atau asosiasi yang dibuat untuk mengakses danais menyertainya dengan badan hukum.

Advertisement

“Karena lebih mengikat dan jelas siapa yang bertanggungjawab, siapa ketua dan bentuk lembaganya,” ujarnya.

Namun menurut Bambang Wisnu Handoyo, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) DIY, masyarakat sampai di tingkat pedesaan tak perlu kemudian berlomba-lomba membuat lembaga berbadan hukum hanya untuk mengakses danais. Ia mengatakan, masyarakat dapat mengusulkan program kegiatan keistimewaan lewat dinas kebudayaan di masing- masing
kota/kabupaten.

“Asalkan bukan untuk kepentingan pribadi semata,” sambung Kepala Bappeda DIY Tavip Agus Rayanto.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif