Jogja
Kamis, 12 Maret 2015 - 17:40 WIB

PENGGUNAAN DANAIS : Rp96 Miliar Belum Bisa Digunakan

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi

Penggunaan danais, tahap pertama cair 25% dari total alokasi danais Rp547,4 miliar.

Harianjogja.com, JOGJA-Dana Keistimewaan (Danais) tahap pertama tahun ini yang cair Rp Rp137 miliar, Rp96 miliar di antaranya belum bisa digunakan.

Advertisement

Alasannya Pemda DIY belum mendapatkan izin dari Pemerintah Pusat. Pemda DIY memperkirakan pekan ini izin penggunaan danais tahap pertama keluar.

“Mudah-mudahan pekan ini kita sudah dapat izin,” kata Kepala Bidang Anggaran Belanja, Dinas Pendapatan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Aris Eko Nugroho saat ditemui di Kepatihan, Rabu (11/3/2015).

Danais tahap pertama cair 25% dari total alokasi danais Rp547,4 miliar yaitu Rp137 miliar. Pencairan itu masih menggunakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) lama No. 103/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Dana Keistimewaan. Pemda DIY sudah menggunakan Rp41 miliar dari danais tahap pertama ini setelah mendapat izin dari Kementerian Keuangan pada 17 Februari lalu.

Advertisement

Menurut Aris, Pemda DIY belum bisa menggunakan semua danais tahap pertama karena berita acara evaluasi penggunaan Danais 2014 belum keluar.

“Ada satu instansi yang belum tanda tangan berita acara yaitu BPN [Badan Pertanahan Nasional],” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif