SOLOPOS.COM - Laman www.jogjaplan.com

Harianjogja.com, JOGJA– Pekerjaan Pemda DIY merumuskan program kegiatan keistimewan seolah berkejaran dengan waktu. Belum selesai finalisasi program 2015, pemerintah pusat sudah menarget kegiatan keistimewaan 2016 harus diajukan pada awal tahun besok.

Sementara usulan kegiatan dari masyarakat tak dapat diabaikan. Karenanya Pemda DIY mempermudah masyarakat untuk mengusulkan program kegiatan keisitimewaan lewat website resmi Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) DIY dengan alamat jogjaplan.com.

Promosi Kanker Bukan (Selalu) Lonceng Kematian

“Asal ada identitas jelas, kami tindak lanjuti,” ujar Kepala Bidang Perencanaan dan Statistik Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) DIY Beny Suharsono saat ditemui di kantornya, Rabu (3/9/2014).

Ia mengatakan website tersebut sudah dikelola kurang lebih dua hingga tiga tahun lalu. Ketika laman itu muncul, masyarakat dapat menyampaikan usulannya dengang mengklik form usulan masyarakat. Namun hingga sejauh ini, tak banyak yang mengaksesnya untuk manyampaikan aspirasinya.

“Padahal kami pantau terus tiap harinya,” ujarnya. Dalam laman itu, juga dapat diakses mengenai peruntukan anggaran daerah ataupun perencanan APBD yang dimulai dari skema Kebijakan Umum Anggaran- Prioritas Plafon Anggaran (KUA-PPAS).

Beny melanjutkan, soal usulan dari masyarakat itu nantinya akan diteruskan ke masing- masing bidang sesuai dengan tugas dan fugsinya untuk menjadi program kegiatan. Di Bappeda, tercatat ada empat bidang yakni Bidang Pemerintahan, Sarana dan Prasarana, Kesejahteraan, dan Perekonomian.

Mekanisme penyaluran usulan masyarakat ini sebelumnya diatur dalam perubahan peraturan daerah istimewa (raperdais) induk dengan penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Khusus (Musrenbang) khusus, masalahnya perubahan perdais induk tersebut gagal disahkan pada detik- detik anggota Dewan masa jabatan 2009-2014.

Lantaran itu, menurut Beny, usulan lewat website itu bisa mempersingkat alur. Selain lewat jalur online, ia menambahkan dalam memberikan usulan itu, masyarakat bisa mendatangi langsung Dinas Kebudayaan dan Pariwisata di masing- masing kota/kabupaten.

Namun ia mengingatkan, tidak seluruh kegiatan dapat diusulkan dengan danais. “Misal ada yang mengusulkan membangun balai desa dengan danais, jelas tidak bisa. Kecuali balai desa itu warisan budaya,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya