SOLOPOS.COM - ilustrasi (google img)

Harianjogja.com, KULONPROGO—Kantor Kementerian Agama Kulonprogo melarang penghulu  menerima “amplop”, kendati belum ada anggaran operasional untuk para penghulu di Kulonprogo dalam menjalankan tugasnya. Kebijakan ini diberlakukan seiring dengan dikeluarkannya peraturan dari Kementerian Agama yang menyebut amplop sebagai gratifikasi.

Kepala Kantor Kemenag Kulonprogo, Edhi Gunawan, menuturkan penerapan di daerah hanya mengikuti aturan dari pusat, sekalipun kesejahteraan para penghulu di daerah belum sepenuhnya terpenuhi. “Kasihan sebenarnya karena Kulonprogo memang belum memiliki anggaran operasional untuk para penghulu,” ungkapnya kepada wartawan kemarin.

Promosi Tragedi Kartini dan Perjuangan Emansipasi Perempuan di Indonesia

Diuraikannya, amplop yang dimaksud dapat berupa uang lelah, transport, atau segala hal dalam bentuk uang yang dimaksudkan sebagai uang lelah dari penghulu yang bertugas.

Menurutnya, sosialisasi dari kebijakan ini tidak hanya kepada para penghulu melainkan juga masyarakat. Fakta di lapangan, ketika para penghulu menolak amplop, masih banyak orang yang bersikeras memberikan, bahkan hingga menyelipkan amplop ke dalam tas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya