SOLOPOS.COM - Kendaraan roda empat dan dua antri di loket TPR Pantai Glagah (Switzy Sabandar/JIBI/Harian Jogja)

Penginapan di Pantai Glagah Kulonprogo enggan menyetorkan pajak ke Pemerintah Desa karena merasa sudah menyetorkan pajak ke Pemerintah Kabupaten

Harianjogja.com, KULONPROGO—Pemerintah Desa Glagah mengeluhkan sikap pengelola penginapan di kawasan wisata Glagah yang tidak mau memberi kontribusi ke desa sesuai dengan aturan yang tercantum di dalam Peraturan Desa (Perdes) 2014.

Promosi Yos Sudarso Gugur di Laut Aru, Misi Gagal yang Memicu Ketegangan AU dan AL

Dalam Perdes tercantum pengusaha penginapan harus menyetor ke pemerintah desa sebesar Rp200 per kamar per hari. Jumlah penginapan di Glagah sebanyak 23 unit dengan jumlah kamar mencapai ratusan buah. Sehingga, total pajak yang diterima desa dari penginapan sepanjang tahun ini mencapai Rp29 juta.

Kepala Desa Glagah Agus Parmono mengatakan penginapan enggan membayar sesuai dengan jumlah yang ditentukan berdasarkan Perdes.

“Beberapa waktu lalu, mereka sempat datang ke balaidesa dan hanya menyetorkan Rp6,5 juta,” ujarnya, Kamis (1/1/2014).

Kendati demikian, ia menolak pemberian pengelola penginapan karena jumlahnya tidak sesuai dengan aturan. Agus beralasan harus mempertanggungjawabkan nominal tersebut ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Dinilainya, aturan sudah dibuat seringan mungkin, bahkan pembayarannya pun dilakukan per hari supaya pengelola penginapan tidak merasa terbebani. “Tetapi, justru malah tidak diindahkan,” katanya.

Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Permata di Glagah Sumantoyo mengungkapkan pengelola penginapan enggan membayar karena persoalan payung hukum. Menurutnya, satu objek pajak tidak dapat dikenai dua peraturan tentang pajak.

“Selama ini kami sudah menyetorkan pajak ke Pemerintah Kabupaten [Pemkab] sesuai dengan perda pajak hotel dan restoran,” terangnya.

Ia menambahkan, nominal dari pajak hotel dan restoran yang dibayar ke Pemkab tidak dipatok mutlak karena tergantung dari pendapatan masing-masing penginapan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya