SOLOPOS.COM - Pilkadus ilustrasi

Pengisian dukuh tetap dilakukan dengan sistem pemilihan.

Harianjogja.com, SLEMAN- Paguyuban Dukuh Sleman Cokro Pamungkas menilai proses pengisian dukuh tetap dilakukan dengan sistem pemilihan. Jika tata cara pengisian diganti dengan sistem seleksi, maka hal itu tidak sesuai dengan UU No 6/2014 tentang Desa.

Promosi Vonis Bebas Haris-Fatia di Tengah Kebebasan Sipil dan Budaya Politik yang Buruk

Ketua Umum Paguyuban Dukuh Sleman Cokro Pamungkas Sukiman mengatakan, pihaknya berupaya mempertahankan tata cata pengisian dukuh dengan jalan pemilihan (Pilkadus). Menurutnya, jika tata cara pengisian dukuh diganti dengan sistem seleksi, maka tidak sesuai dengan kultur demokrasi yang sudah berjalan selama ini. “Kami berupaya mempertahankan Pilkadus bukan tanpa alasa. Ada acuan hukumnya UU Desa,” ungkapnya kepada Harian Jogja, Kamis (4/8/2016).

Menurut Kepala Dukuh Kwagon, Sidorejo, Godean itu, selama ini jabatan dukuh menjadi pemimpin dilevel padukuhan sehingga masyarakatlah yang menentukan siapa yang menjadi pemimpin mereka. “Sudah ada acuan UU 6/2014 tentang desa, bahwa desa bisa mengatur urusan pemerintahannya. Dengan demikian, ada otonomi kewilayahan untuk tetap bisa mempertahankan pemilihan dalam tata cara pengisian jabatan dukuh,” ucap Sukiman.

Sosiolog Universitas Gajah Mada (UGM), Arie Sujito berharap, Pemkab dan DPRD tidak kaku dan hanya menuruti isi Permendagri No.83/2015 saja. Dia mendorong agar para dukuh juga diajak berdiskusi panjang membahas raperda tentang desa itu. Arie mengkritisi kebiasaan Pemda yang memutuskan raperda hanya dengan beberapa diskusi saja.

“DPRD Sleman memiliki tanggung jawab untuk bisa mempertemukan para dukuh di Sleman. Mengambil aspirasi dari sana dengan perdebatan panjang agar masing-masing merasa dihargai,” jelas Arie dalam acara halal bihalal Paguyuban Dukuh Sleman Cokro Pamungkas di Rumah Makan Muara Kapuas, belum lama ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya