SOLOPOS.COM - Sesepuh Sentana Dalem KPH. Notoatmodjo melepas keris yang dikenakan Kanjeng Bendara Pangeran Haryo (KBPH) Suryodilogo kemudian mengganti dan memasangkan keris Kyai Bontit dalam upacara Jumeneng Dalem KGPAA. Paku Alam X di Bangsal Sewatama, Kopleks Pura Pakualaman , Jogja, Kamis (7/1/2016). Kanjeng Bendara Pangeran Haryo (KBPH) Suryodilogo dinobatakan menjadi KGPAA Paku Alam X menggantikan sang ayah KGPAA Paku Alam IX yang wafat pada Noember 2015. (Desi Suryanto/Harian Jogja)

Meskipun tidak ada sanksi tegas bila aturan itu tak dipatuhi, pengumuman paugeran dinilai sebagai langkah menghormati hukum.

 

Promosi Alarm Bahaya Partai Hijau di Pemilu 2024

Harianjogja.com, JOGJA – Fraksi PAN DPRD DIY kemmbali meminta Kadipaten Pakualaman untuk mengumumkan peraturan internal (paugeran) yang digunakan dalam penobatan Paku Alam X. Meskipun tidak ada sanksi tegas bila aturan itu tak dipatuhi, pengumuman paugeran dinilai sebagai langkah menghormati hukum.

Di dalam Undang Undang Keistimewaan pasal 43 huruf b, baik Sultan Hamengku Buwono maupun Paku Alam yang berkuasa bertugas mengumumkan kepada masyarakat hasil penyempurnaan dan penyesuaian peraturan di lingkungan Kasultanan dan Kadipaten.

Peraturan itu tak menyebutkan sanksi apapun bila tak dipenuhi. Namun ketua Fraksi PAN DPRD DIY Suharyanta dalam rapat konsultasi Senin (1/2) mengingatkan kepada kadipaten Pakualaman untuk memenuhinya sebelum PA X ditetapkan sebagai wakil gubernur.

“Memang tidak ada sanksinya, tapi itu merupakan amanat UUK yang harus dipatuhi,” ujar dia.

Haryanta mengakui paugeran itu tidak tercantumd sebagai prasyarat pengisian jabatan wagub DIY. Namun memenuhinya adalah hal yang patut dilakukan. Apalagi menurutnya Kadipaten Pakualaman sudah pernah menyatakan tak masalah bila diminta mengumumkan paugeran.

Rencana untuk mengumumkan paugeran bahkan sempat akan dilakukan sebelum Jumeneng Dalem 7 Januari lalu. Namun rencana itu terpaksa dibatalkan karena pihak Kadipaten Pakualaman khawatir mengumumkan paugeran akan menjadikan suasana malah tak kondusif.

Menanggapi usulan itu, Ketua DPRD DIY Yoeke Indra Agung Laksana mengatakan masalah pengumuan paugeran termasuk hal yang akan dibahas Pimpinan DPRD DIY dengan Kadipaten Pakualaman. Meskipun demikian, secara pribadi Yoeke mengatakan pasal 43 adalah bentuk kewajiban Kasultanan dan Kadipaten dalam konteks yang berbeda sehingga tak berpengaruh terhdap proses penetapan Wagub.

Yoeke menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan berkomunikasi dengan Kadipaten Pakualaman untuk menyelaraskan prosedur pengisian wakil gubernur sesuai UUK. Sesuai peraturan, tahapan pengisian Wagub dimulai dengan pemberitahuan jumenengan oleh Kadipaten Pakualaman kepada DPRD. Selanjutnya DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pentapan Wagub DIY. Baru nantinya Pansus akan berkomunikasi dengan Pakualaman untuk mengirimkan calon pengisi jabatan wagub.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya