Jogja
Jumat, 8 Januari 2016 - 16:19 WIB

PENGISIAN WAGUB DIY : Paku Alam X Sudah Dinobatkan, Bagaimana Proses Pengisian Wakil Gubernur DIY?

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kanjeng Bendoro Pangeran Haryo Prabu Suryodilogo saat penobatan menjadi Paku Alam X dengan gelar Kanjeng Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) hari ini, Kamis (7/1/2016). (Gilang Jiwana/JIBI/Harian Jogja)

Pengisian Wakil Gubernur DIY masih masih melalui sejumlah proses setelah penobatan Paku Alam X Kamis (7/1/2016)

Harianjogja.com, JOGJA- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya masih menunggu surat pengajuan Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya Paku Alam X menjadi Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dari DPRD DIY serta Pemda DIY.

Advertisement

“Intinya masih menunggu, karena nanti [pengajuan wakil gubernur DIY] masih akan dibahas di DPRD DIY,” kata Menteri Tjahjo seusai menghadiri acara penobatan Kanjeng Bendoro Pangeran Haryo (KBPH) Prabu Suryodilogo sebagai Paku Alam X di Kadipaten Puro Pakualaman, Yogyakarta, Kamis (7/1/2016).

Meski menunggu, menurut Tjahjo, pihaknya tidak akan memberikan batas waktu proses pengajuan hingga pelantikan wakil gubernur DIY. Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, setiap daerah memang diwajibkan melakukan pengisian atas kekosongan wakil kepala daerah dengan tenggat yang ditentukan, namun menurut Tjahjo aturan itu tidak berlaku di DIY.

“Memang ada yang berpendapat begitu [dibatasi waktu], ada yang tidak. Tapi ini kan daerah khusus. Saya kira sesuatu yang menjadi problem tidak ada,” kata dia.

Advertisement

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DIY Arif Noor Hartanto sebelumnya menyatakan masih akan membahas mengenai forum yang tepat untuk penyampaian surat pengajuan pengganti Wakil Gubernur DIY dari pihak Kadipaten Puro Pakualaman.

Pembahasan itu disebabkan dalam Peraturan Daerah Istimewa (Perdais) mengenai pengisian jabatan belum ada aturan mendetail terkait forum penyampaian surat pengajuan pengganti Wakil Gubernur DIY.

“Sehingga kami memerlukan pemikiran bersama, dalam forum apa itu nanti disampaikan,” kata dia, seperti dikutip dari Antara.

Advertisement

Selain itu, Arif juga berpesan agar saat penyerahan surat pengganti sebagai pejabat wakil gubernur DIY dari Paku Alam IX ke Paku Alam X, telah dipastikan bahwa tidak ada rangkap jabatan.

Seperti diketahui KBPH Prabu Suryodilogo yang kini dinobatkan sebagai Paku Alam X, selama ini menjabat sebagai Kepala Biro Kesra Pemerintah Daerah (Pemda) DIY.

“Sebab sepanjang saya ketahui, beliau [KBPH Prabu Suryodilogo] juga sebagai PNS. Maka nanti harus dipastikan bahwa beliau sudah mengundurkan diri dan secara sah tidak lagi menjabat PNS,” kata Arif.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif