Jogja
Minggu, 10 Januari 2016 - 08:20 WIB

PENGISIAN WAGUB DIY : Persyaratan Dari Pakualaman Sudah Komplit

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sesepuh Sentana Dalem KPH. Notoatmodjo melepas keris yang dikenakan Kanjeng Bendara Pangeran Haryo (KBPH) Suryodilogo kemudian mengganti dan memasangkan keris Kyai Bontit dalam upacara Jumeneng Dalem KGPAA. Paku Alam X di Bangsal Sewatama, Kopleks Pura Pakualaman , Jogja, Kamis (7/1/2016). Kanjeng Bendara Pangeran Haryo (KBPH) Suryodilogo dinobatakan menjadi KGPAA Paku Alam X menggantikan sang ayah KGPAA Paku Alam IX yang wafat pada Noember 2015. (Desi Suryanto/Harian Jogja)

Pengisian Wagub DIY masih menunggu SK Presiden tentang pemberhentian Paku Alam IX sebagai Wagub.

Harianjogja.com, JOGJA – Seluruh persyaratan yang dibutuhkan untuk mengajukan sebagai Wakil Gubernur DIY sudah dipenuhi Paku Alam X. Meskipun begitu DPRD DIY masih belum bisa segera memprosesnya karena belum ada SK Presiden tentang pemberhentian Paku Alam IX sebagai Wagub.

Advertisement

Jumat (8/1/2016) lalu, Penghageng Urusan Pambudaya Pura Pakualaman, Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Kusumo Parasto mengirimkan langsung setumpuk dokumen yang diperlukan untuk pengajuan pendaftaran. Dokumen itu terdiri dari dua lembar surat dan sederet lampiran.

Surat pertama merupakan surat pernyataan penobatan Kanjeng Bendoro Pangeran Haryo (KBPA) Suryodilogo sebagai KGPAA Paku Alam X yang sudah digelar sehari sebelumnya. Surat bermaterai 6000 itu ditandatangani oleh Penghageng Kawedanan hageng Kasentanan Kadipaten Pakualaman KPH Tjondrokusumo.

Sementara surat kedua adalah surat usulan pengisian pengganti bagi Wakil Gubernur DIY seiring wafatnya PA IX. Bersama dua surat itu PA X juga melampirkan beberapa dokumen sesuai pasal 18 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Di dalamnya termasuk akta kelahiran, ijazah pendidikan serta suat keterangan bukan lagi sebagai PNS yang ditandatangani Gubernur DIY.

Advertisement

Ketua DPRD DIY Youke Indra Agung Laksana mengatakan seluruh dokumen pendukung itu nantinya akan menjadi bahan verifikasi panitia khusus pengangkatan Wakil Gubernur yang dibentuk Badan Musyawarah DPRD DIY.

Lebih lanjut Youke menjelaskan mekanisme pengangkatan Wakil Gubernur yang baru dimulai dengan rapat Pimpinan Dewan dan dilanjutkan dengan konsultasi terhadap setiap fraksi terkait sikap politik masing-masing fraksi.

Selanjutnya mereka membentuk Badan Musyawarah untuk membentuk Panitia Khusus Pengangakatan Wakil Gubernur. Bila tak ada lagi keberatan, hasil kinerja Pansus yang idealnya selesai dalam tujuh hari kerja akan dirapatkan dalam rapat paripurna. Keputusan rapat akan menjadi lampiran dalam surat Ketua Dewan kepada Presiden untuk mengesahkannya sebagai Wakil Gubernur yang baru.

Advertisement

Meskipun dokumen yang diperlukan dari calon Wakil Gubernur yang baru cukup lengkap, Youke menegaskan saat ini mereka belum berani memulai mekanisme untuk membentuk Pansus. Pasalnya salah satu dokumen vital yaitu Surat Keterangan Pemberhentian PA IX sampai sekarang belum mereka terima.

Belum adanya SK itu berarti sampai saat ini PA IX secara hukum masih terdaftar sebagai Wakil Gubernur DIY yang sah. Padahal faktanya PA IX sudah wafat pengujung November lalu. Fakta itu sebenarnya sudah bisa dibuktikan dengan Akta Kematian yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), namun tanpa SK pemberhentian maka secara De Jure kedudukan PA IX belum tergantikan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif