Jogja
Jumat, 22 Januari 2016 - 08:20 WIB

PENGISIAN WAKIL GUBERNUR DIY : Ini Pentingnya Merevisi Perdais

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - (JIBI/Harian Jogja/Hengky Irawan)

Pengisian Wakil Gubernur DIY memunculkan sejumlah opsi.

Harianjogja.com, JOGJA — Pentingnya untuk merevisi Perdais bila dirasa belum detail membahas tata cara pengisian jabatan disampaikan Ketua Fraksi Persatuan Demokrat Edy Susila. (Baca Juga : PENGISIAN WAKIL GUBERNUR DIY : Sultan: Tidak Bisa Dipercepat atau Diperlambat, Ada Prosedur)

Advertisement

Menurut dia, bila memang dibutuhkan ada baiknya Perdais direvisi. Namun dia mengaku belum memelajari lebih jauh celah yang ada dalam Perdais saat ini sehingga yang terpenting untuk pelantikan wagub mendatang adalah menyiapkan tata tertib penetapan gubernur.

“Yang paling krusial itu dulu, kalau Perdais kami masih butuh waktu untuk mengkajinya,” kata dia, Kamis (21/1/2016)

Wakil Ketua DPRD DIY Arif Noor Hartanto mengakui baik dalam UUK maupun Perdais masih ada bagian yang belum mengatur secara detail. Beberapa hal yang mestinya diperjelas lewat PErdais ternyata masih luput dibahas termasuk soal penggantian gubernur atau wagub yang berhalangan tetap.

Advertisement

Meski begitu, anggota fraksi PAN ini belum bisa menyatakan apakah akan ikut mendorong revisi perdais. Dia mengaku masih memerlukan waktu untuk mendalami berbagai kemungkinan dan opsi lain yang bisa dilakukan selain merevisi perdais.

“Saya belum tahu apakah fraksi-fraksi nanti akan mengarah kesana atau tidak. Nanti akan dikonsultasikan terlebih dahulu,” ujar dia.

Sementara terkait pendanaan proses pentapan wagub yang harus menggunakan Dana Keistimewaan, politisi yang akrab disapa Inung ini mengatakan kondisi itu masih bisa diupayakan selesai secepatnya. Berdasarkan peraturan, segala hal yang menyangkut kedaruratan boleh mengajukan perubahan lewat Surat Keputusan Menteri Keuangan.

Advertisement

“Nanti dari eksekutif akan mengajukan izin revisi lewat Menteri Dlaam Negeri yang dikoordinasikan dengan Menteri Keuangan,” tandas dia.

Terpisah, Gubernur DIY Sri SUltan Hamengku Buwono X merasa revisi perdais tak perlu dilakukan. Yang penting calon gubernur dan wakil gubernur sudah menyampaikan persayaratan sesuai unang-undang yang berlaku.

“Ndak perlu, ndak usah direvisi,” ujar Sultan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif