SOLOPOS.COM - Kanjeng Bendoro Pangeran Haryo Prabu Suryodilogo saat penobatan menjadi Paku Alam X dengan gelar Kanjeng Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) hari ini, Kamis (7/1/2016). (Gilang Jiwana/JIBI/Harian Jogja)

Pengisian Wakil Gubernur DIY untuk pelantikan di Jakarta.

Harianjogja.com, JOGJA – Keinginan DPRD DIY untuk menggelar pelantikan Wakil Gubernur pengganti Paku Alam IX yang mangkat November lalu di Gedung Agung terbentur kandas. Pelantikan tetap harus dilakukan di ibukota negara berdasarkan peraturan yang berlaku.

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

(Baca Juga : PENGISIAN WAKIL GUBERNUR DIY : Pansus Penetapan Wagub Mulai Bekerja)

Ketua DPRD DIY Yoeke Indra Agung Laksana Jumat (15/4/2016) mengatakan keputusan itu disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam rapat konsultasi Panitia Khusus (Pansus) Penetapan Wakil Gubernur DIY. Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 16/2015, pelantikan harus dilakukan di ibukota negara.

“Jadi tidak bisa di Gedung Agung karena sudah jadi ketentuan bahwa pelantikan gubernur dan wagub di ibukota negara,” kata dia.

Yoeke menuturkan pihaknya sudah mencoba menegosiasikan keputusan ini, tetapi keputusan itu sudah bulat dan tak bisa diubah. Meskipun demikian, tempat pelaksanaan pelantikan tak terpatok harus dilakukan di Istana Negara. Lokasi pelantikan pun masih bisa berubah tergantung situasi dan kondisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya