Jogja
Selasa, 19 April 2016 - 12:20 WIB

PENGISIAN WAKIL GUBERNUR DIY : Pengumuman Paugeran Tunggu Penetapan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sesepuh Sentana Dalem KPH. Notoatmodjo melepas keris yang dikenakan Kanjeng Bendara Pangeran Haryo (KBPH) Suryodilogo kemudian mengganti dan memasangkan keris Kyai Bontit dalam upacara Jumeneng Dalem KGPAA. Paku Alam X di Bangsal Sewatama, Kopleks Pura Pakualaman , Jogja, Kamis (7/1/2016). Kanjeng Bendara Pangeran Haryo (KBPH) Suryodilogo dinobatakan menjadi KGPAA Paku Alam X menggantikan sang ayah KGPAA Paku Alam IX yang wafat pada Noember 2015. (Desi Suryanto/Harian Jogja)

Pengisian Wakil Gubernur DIY masih dibahas oleh Panitia Khusus DPRD DIY

Harianjogja.com, JOGJA — Keinginan DPW PAN DIY untuk meminta Kadipaten Pakualaman mengumumkan paugeran sebelum penetapan Wakil Gubernur menemui hambatan. Rekomendasi hasil Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) PAN DIY itu mendapatkan tentangan dari fraksi lain di DPRD DIY.

Advertisement

Rekomendasi untuk mengumumkan paugeran itu disampaikan ketua Fraksi PAN DPRD DIY Suharwanta. Setelah proses penyerahan berkas dari Pura Pakualaman usai, Harwanta meminta pihak Pakualaman untuk menepati komitmen menjalankan UU Keistimewaan pasal 43 ayat a dan b.

“Saya meminta jawaban dari Pura, bagaimana komitmennya terhadap amanat UUK itu,” kata dia, Senin (18/4/2016).

Advertisement

“Saya meminta jawaban dari Pura, bagaimana komitmennya terhadap amanat UUK itu,” kata dia, Senin (18/4/2016).

Dalam pasal 43 UUK ayat a disebutkan Gubernur selaku Sultan Hamengku Buwono yang bertahta dan/atau Adipati Paku Alam yang bertahta diminta melakukan penyempurnaan dan penyesuaian peraturan di lingkungan Kasultanan dan Kadipaten. Sedangkan pada ayat b keduanya diminta mengumumkan kepada masyarakat hasil penyempurnaan dan penyesuaian peraturan tersebut.

“Saya tidak tahu bagaimana tafsir atas itu, apakah yang dimaksud itu paugeran atau bukan, itu menunggu jawaban pihak Pura,” imbuh dia.

Advertisement

“Forum ini kan untuk menyerahkan berkas, kalau berkasnya komplit baru kita bahas hal berikutnya,” jelas dia.

Anggota Fraksi PDIP Dwi Wahyu Budianto menyatakan hal serupa. Menurutnya tugas pansus penetapan tidak mencakup apa yang diminta Suharwanta. Selain itu tugas mempublikasikan paugeran bukan hanya tugas Kadipaten Pakualaman, melainkan juga tugas Kasultanan.

“Jadi itu biar wagub dan gubernur yang melaksanakan,” tutur dia.

Advertisement

Ketua Pansus Penetapan Wagub Yoeke Indra Agung Laksana mengatakan meskipun bukan menjadi fokus utama dalam agenda pansus penetapan, dia menyetujui bila akan ada forum terpisah untuk membahas soal publikasi paugeran ini.

Forum itu pun kemungkinan akan digelar setelah pansus selesai melakukan tugasnya.

“Saat ini rasanya memang bukan saat yang tepat, tapi kita akan coba bahas di forum khusus,” kata dia.

Advertisement

Terpisah, Penghageng Kawedanan Hageng Kasentanan Kadipaten Pakualaman KPH Tjondrokumo mengaku siap menjalankan permintaan FPAN tersebut. Tjondro mengatakan kewajiban tersebut akan dilakukan sesuai permintan DPRD DIY.

“Kita siap menjelaskan, nanti kita lihat DPRD mintanya apa,” ujar dia.

Dia menambahkan Pakualaman tinggal menunggu forum yang digelar DPRD DIY. Meskipun demikian dia mengatakan tak semua paugeran bisa dibuka untuk umum. Ada beberapa paugeran yang khusus internal dan bersifat rahasia.

“Tapi kalau seperti organisasi, mekanisme jumenengan, itu bisa disampaikan. Nanti yang menyampaikan PA X langsung, bukan dari kami,” tandas dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif