SOLOPOS.COM - Sri Paduka Pakualam IX duduk di singgasana. (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Pengisian Wakil Gubernur DIY segera dilakukan menyusul datangnya SK pemberhentian PA IX

Harianjogja.com, JOGJA – Surat Keputusan Presiden tentang pemberhentian Paku Alam IX sebagai Wakil Gubernur DIY akhirnya turun.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Sekretaris Dewan DPRD DIY Drajad Ruswandono Senin (18/1/2016) mengatakan pihaknya sudah menjemput SK itu Jumat (15/1/2016) di Direktorat Jendral Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Surat yang menunjukkan secara hukum Paku Alam IX sudah tak lagi menjabat sebagai Wagub itu tiba di kantor DPRD DIY Senin pagi.

Keppres Nomor 3/0/2015 tentang Pemberhentian dengan Hormat Wakil Gubernur DIY Masa Jabatan 2012-2017 itu selanjutnya ditujukan kepada Gubernur DIY. Tembusannya ditujukan pula kepada Pura Pakualaman dan Pengadilan Negeri Jogja.

“Sengaja dijemput karena ini dokumen penting,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya