SOLOPOS.COM - Sesepuh Sentana Dalem KPH. Notoatmodjo melepas keris yang dikenakan Kanjeng Bendara Pangeran Haryo (KBPH) Suryodilogo kemudian mengganti dan memasangkan keris Kyai Bontit dalam upacara Jumeneng Dalem KGPAA. Paku Alam X di Bangsal Sewatama, Kopleks Pura Pakualaman , Jogja, Kamis (7/1/2016). Kanjeng Bendara Pangeran Haryo (KBPH) Suryodilogo dinobatakan menjadi KGPAA Paku Alam X menggantikan sang ayah KGPAA Paku Alam IX yang wafat pada Noember 2015. (Desi Suryanto/Harian Jogja)

Pengisian Wakil Gubernur DIY segera dilakukan menyusul datangnya SK pemberhentian PA IX

Harianjogja.com, JOGJA -Surat Keputusan Presiden tentang pemberhentian Paku Alam IX sebagai Wakil Gubernur DIY akhirnya turun. SK ini pun menjadi lampu hijau bagi DPRD untuk segera memproses berkas Paku Alam X sebagai Wakil Gubernur DIY menggantikan ayahnya.

Promosi Vonis Bebas Haris-Fatia di Tengah Kebebasan Sipil dan Budaya Politik yang Buruk

Wakil Ketua DPRD DIY Arif Noor Hartanto mengatakan tibanya surat itu di DPRD berarti secara yuridis Keppres itu sudah diserahkan kepada Dewan kemarin.

Selanjutnya menurut Inung, sapaan akrab politisi PAN ini, DPRD bertanggungjawab untuk menindaklanjuti SK itu dan berkas yang sudah diserahkan oleh Paku Alam X sesuai ketentuan yang ada.

Sebelumnya mereka memang memutuskan untuk belum memulai proses pengisian jabatan Wakil Gubernur karena SK yang belum juga turun. Namun sudah diterimanya Surat Keputusan Presiden itu berarti tak ada alasan lagi untuk menunda proses pengisian jabatan.

“Untuk prosesnya kami mengacu langsung pada Undang-Undang Keistimewaan dan Perdais tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur,” kata dia melalui sambungan telepon, Senin (18/1/2016).

Selanjutnya, DPRD akan segera menggelar rapat konsultasi sebelum menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus). Bamus nantinya akan merekomendasikan pembentukan Panitia Khusus yang akan bekerja selama tujuh hari kerja untuk memverifikasi seluruh berkas yang diperlukan.

Terkait kondisi DPRD yang saat ini sudah membentuk tiga pansus, Arif mengatakan Pansus Penetapan Wakil Gubernur menjadi prioritas sehingga mereka tak perlu lagi menunggu sampai kerja Pansus yang sudah ada selesai.

Sementara karena Wakil Gubernur DIY periode sebelumnya berhenti karena meninggal dunia, mereka juga tak perlu membentuk Pansus Tata Tertib terlebih dahulu.

“Tata tertib diperlukan kalau pergantiannya reguler. Bila semua lancar proses akan berjalan dalam waktu dekat,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya