SOLOPOS.COM - Sri Sultan Hamengku Buwono X-Gubernur DIY (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Pengisian Wakil Gubernur DIY tidak bisa dilakukan tergesa-gesa

Harianjogja.com, JOGJA- Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X memahami pengisian jabatan Wagub DIY tak bisa dilakukan tergesa-gesa. Ada serangkaian prosedur yang harus ditaati sebelum Paku Alam X resmi sebagai Wagub DIY.

Promosi Alarm Bahaya Partai Hijau di Pemilu 2024

(Baca juga : PENGISIAN WAKIL GUBERNUR DIY : SK Pemberhentian Paku Alam IX Tiba)

“Tidak bisa dipercepat atau diperlambat, ada prosedur yang harus dilalui,” katanya di Kepatihan, Senin (18/1/2016).

Dia mengakui saat ini pihaknya juga sudah menerima SK pemberhentian PA IX sebagaiWakil Gubernur. Selanjutnya menurut Sultan menjadi tugas DPRD untuk memproses seluruh berkas yang sudah terkumpul untuk menjadi dasar pengangkatan PA X sebagai Wagub.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya