Jogja
Selasa, 19 Januari 2016 - 10:37 WIB

PENGISIAN WAKIL GUBERNUR DIY : Sultan: Tidak Bisa Dipercepat atau Diperlambat, Ada Prosedur

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sri Sultan Hamengku Buwono X-Gubernur DIY (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Pengisian Wakil Gubernur DIY tidak bisa dilakukan tergesa-gesa

Harianjogja.com, JOGJA- Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X memahami pengisian jabatan Wagub DIY tak bisa dilakukan tergesa-gesa. Ada serangkaian prosedur yang harus ditaati sebelum Paku Alam X resmi sebagai Wagub DIY.

Advertisement

(Baca juga : PENGISIAN WAKIL GUBERNUR DIY : SK Pemberhentian Paku Alam IX Tiba)

“Tidak bisa dipercepat atau diperlambat, ada prosedur yang harus dilalui,” katanya di Kepatihan, Senin (18/1/2016).

Dia mengakui saat ini pihaknya juga sudah menerima SK pemberhentian PA IX sebagaiWakil Gubernur. Selanjutnya menurut Sultan menjadi tugas DPRD untuk memproses seluruh berkas yang sudah terkumpul untuk menjadi dasar pengangkatan PA X sebagai Wagub.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif