SOLOPOS.COM - Sesepuh Sentana Dalem KPH. Notoatmodjo melepas keris yang dikenakan Kanjeng Bendara Pangeran Haryo (KBPH) Suryodilogo kemudian mengganti dan memasangkan keris Kyai Bontit dalam upacara Jumeneng Dalem KGPAA. Paku Alam X di Bangsal Sewatama, Kopleks Pura Pakualaman , Jogja, Kamis (7/1/2016). Kanjeng Bendara Pangeran Haryo (KBPH) Suryodilogo dinobatakan menjadi KGPAA Paku Alam X menggantikan sang ayah KGPAA Paku Alam IX yang wafat pada Noember 2015. (Desi Suryanto/Harian Jogja)

Pengisian Wakil Gubernur kini memasuki tahapan penganggaran.

Harianjogja.com, JOGJA — DPRD DIY Selasa (2/2/2016) mengusulkan anggaran sebesar Rp700juta untuk pengisian jabatan Wakil Gubernur DIY. Anggaran itu akan digunakan bila pelantikan wagub dilakukan di Jakarta.

Promosi Pembunuhan Satu Keluarga, Kisah Dante dan Indikasi Psikopat

Dari informasi yang dihimpun Harianjogja.com, anggaran lebih dari setengah miliar itu rencananya akan digunakan untuk membiayai kinerja Pansus penetapan hingga Rapat Paripurna Istimewa penetapan. Selain itu ada pula tambahan untuk biaya transport dan akomodasi 55 anggota DPRD DIY untuk menghadiri upacara pelantikan di Jakarta.

Sebagai alternatif Sekretariat Dewan juga mengirimkan opsi anggaran lain kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DIY sejumlah Rp400juta bila upacara pelantikan digelar di DIY. Jumlah ini lebih sedikit karena anggaran untuk transport dan akomodasi 55 anggota Dewan ditiadakan.

Jumlah itu jauh lebih sedikit ketimbang rencana awal Sekwan yang akan mengajukan dana Rp1,3miliar untuk mengisi jabatan Wagub DIY. Usulan awal itu urung disampaikan lantaran Kemendagri sudah memberikan saran untuk tidak menggunakan pansus tata tertib dalam pengisian jabatan wagub. Alhasil anggaran untuk pansus pun berkurang separuhnya.

Sementara bila dibandingkan dengan anggaran Pansus lain, anggaran kinerja pansus pengisian jabatan Wagub DIY memang relatif lebih besar karena jumlah undangan saat Rapat Paripurna Istimewa Penetapan jumlah undangan akan membengkak cukup besar.


Ketua DPRD DIY Yoeke Indra Agung Laksana membenarkan usulan anggaran penetapan itu.

Namun dia mengatakan para anggota DPRD memberikan sinyal keinginan untuk menggelar pelantikan oleh Presiden di DIY.

Kebetulan, DIY juga memiliki istana negara di kompleks Gedung Agung. Dengan begitu melantik wagub di DIY tak akan melanggar Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 yang menyebutkan pelantikan Gubernur dan Wakil GUbernur dilakukan langsung oleh Presiden di Istana Negara.

“Dari sisi tempat kita punya Istana Negara, dari sisi anggaran juga jauh lebih murah,” kata dia via sambungan telepon.

Meskipun demikian, politisi PDIP itu mengatakan keinginan untuk bisa dilantik di DIY belum disampaikan ke Pemerintah pusat. Kemungkinan mereka baru akan menyampaikannya saat membahas tahapan terkait pelantikan.

“Karena urusan lokasi pelantikan itu kewenangannya ada di protokoler Kepresidenan, kami juga belum membahas secara resmi dalam rapat konsultasi dengan Pimpinan Fraksi,” kata dia.


Ketua Fraksi PKS DPRD DIY ARif Budiono juga mengungkapkan keinginan senada agar Wagub bisa dilantik di DIY.

Namun dia memiliki alasan yang berbeda. Menurutnya berdasarkan UU 23/2014 disebutkan pelantikan GUbernur dan Wagub memang harus dilakukan di Jakarta, tetapi DIY memiliki perbedaan karena Wagub tidak dipilih melainkan ditetapkan.

“Hal-hal seperti ini akan kami masukkan ke daftar Inventaris Masalah yang akan disampaikan Pansus ke Kemendagri,” ucapnya.

Lebih lanjut, wakil ketua Komisi C itu juga mengusulkan agar soal lokasi pelantikan GUbernur dan Wagub DIY bisa dimasukkan dalam Perdais Tata Cara Pengisian Gubernur dan Wagub DIY.

“Ada baiknya soal lokasi juga dimasukkan Perdais,” tandas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya