Jogja
Kamis, 11 September 2014 - 11:20 WIB

PENGOSONGAN KAWASAN TERLARANG MERAPI : Pemkab Sleman Siap Kosongkan KRB III

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Harianjogja.com, SLEMAN-Bupati Sleman, Sri Purnomo menyatakan siap menjalankan Peraturan Presiden RI No70/2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi.

“Kami akan terus melakukan pendekatan dengan warga yang masih tinggal di Kawasan Rawan Bencana (KRB) III. Ini masih ada waktu tiga tahun untuk sosialisasi,” ujarnya ketika dihubungi Harianjogja.com, Rabu (10/9/2014) sore.

Advertisement

Sri Purnomo mengakui saat ini masih terdapat ratusan kepala keluarga yang enggan pindah dari KRB III.

“Ada ratusan KK di tiga dusun. Saya selama ini juga sudah sering mengingatkan warga di KRB III agar mempertimbangkan relokasi,” paparnya. Tiga dusun yang dimaksud Sri Purnomo adalah Dusun Srunen, Kalitengah Lor, dan Kalitengah Kidul yang ada di Desa Glagaharjo, Cangkringan.

Bantuan dalam upaya membujuk warga KRB III agar bersedia direlokasi dari segala pihak pun akan disambut baik oleh Pemkab Sleman. “Pemerintah Provinsi katanya siap membantu. Tentu akan kami sambut dengan baik,” tambah Sri Purnomo.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif