Jogja
Kamis, 23 Desember 2021 - 21:03 WIB

Pengumuman, Penumpang KA di Bawah 12 Tahun Wajib Swab PCR

Herlambang Jati Kusumo  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suasana Stasiun Yogyakarta, pada Kamis (23/12/2021). (Harianjogja.com/Herlambang Jati Kusumo)

Solopos.com, JOGJA — PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) Daop 6 Yogyakarta mengeluarkan aturan kewajiban swab PCR bagi penumpang berusia di bawah 12 tahun. Untuk memudahkan penumpang, PT KAI akan menghadirkan layanan tes swab PCR di stasiun mulai Kamis (23/12/2021).

Sementara sesuai Surat Edaran (SE) Kemenhub No 112/2021,  persyaratan untuk naik KA jarak jauh pada Jumat (24/12) – Minggu (2/1/2022) adalah vaksin dosis lengkap (vaksinasi dosis kedua) bagi penumpang berusia 17 tahun ke atas. Selain itu mereka juga wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3 x 24 jam atau rapid test antigen 1 x 24 jam.

Advertisement

Syarat untuk penumpang usia 12-17 tahun yaitu vaksin minimal dosis pertama dan menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3 x 24 jam atau rapid test antigen 1 x 24 jam. “[Penumpang] usia di bawah 12 tahun yaitu menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3 x 24 jam serta didampingi orang tua. Kami menghadirkan layanan untuk PCR seharga Rp195.000. Ini upaya KAI memberikan peningkatan pelayanan kepada pelanggan di masa Nataru ini,” ucap Manajer Humas KAI Daop 6, Supriyanto, Kamis.

Baca Juga: Nataru, KAI Tambah 8 Kereta Relasi Solo-Gambir dan Yogyakarta-Gambir PP

Advertisement

Baca Juga: Nataru, KAI Tambah 8 Kereta Relasi Solo-Gambir dan Yogyakarta-Gambir PP

Pada tahap awal, terdapat 17 Stasiun yang akan melayani tes PCR, yaitu Gambir, Pasar Senen, Bandung, Kiaracondong, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Babakan, Semarang Tawang, Yogyakarta, Solo Balapan, dan Surabaya Pasar Turi. Sementara itu mulai Jumat (24/12/2021) layanan juga hadir di Cirebon, Purwokerto, Surabaya Gubeng, Malang, Madiun, dan Jember.

“Nantinya jumlah stasiun yang akan melayani tes PCR di Stasiun akan ditambah secara bertahap,” ujar Supriyanto.

Advertisement

Untuk dapat melakukan tes PCR di stasiun, calon pelanggan harus menunjukkan kartu identitas dan tiket atau kode booking KA jarak jauh yang sudah dibayarkan. Hasil tes PCR akan keluar maksimal 1 x 24 jam setelah pengambilan sampel melalui email pelanggan serta sudah terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Hari Ke-4 Masa Angkutan Nataru, Penumpang KA Daop 6 Yogyakarta Naik 10%

“Calon pelanggan agar memperhitungkan waktu tes dan keberangkatannya agar masa berlaku hasil tes PCR nya masih valid,” ujar Supriyanto.

Advertisement

Supriyanto menghimbau untuk para pelanggan Kereta Api dapat memanfaatkan berbagai layanan tersebut dan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin pada saat menggunakan layanan kereta api guna mencegah penyebaran Covid-19 melalui transportasi kereta api.

Kenaikan Jumlah Penumpang

Sementara itu, pada periode Nataru, Jumat (17/12/2021) – Kamis (23/12/2021) telah menunjukan peningkatan jumlah penumpang dibanding hari biasa.

“Hari biasa per hari 6.000-7.000 penumpang rata-rata. Untuk momen Nataru ini mencapai 13.000 penumpang, namun pada pantauan siang ini tanggal 24 Desember ini pantauan booking masih di kisaran 3.000-an, tertinggi di 26 Desember 4.300. Orang mungkin melihat dulu kebijakan yang baru,” ucap Supriyanto.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif