Jogja
Jumat, 21 Juli 2023 - 21:53 WIB

Pengumuman! TPA Piyungan Bakal Ditutup Selama 45 Hari

Sunartono  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pekerja memindahkan tumpukan sampah di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan, Bantul, DI Yogyakarta, Kamis (12/5/2022). (Antara/Hendra Nurdiyansyah)

Solopos.com, JOGJA — Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta berencana menutup TPA Regional Piyungan selama 45 hari. Penutupan TPA Piyungan itu rencananya bakal dimulai 23 Juli hingga 5 September 2023.

Informasi terkait penutupan TPA Piyungan itu beredar melalui selembar surat yang ditandatangani Sekda Daerah Istimewa Yogyakarta, Beny Suharsono. Surat lengkap dengan Kop Setda DIY itu bernomor 658/8312 tentang penutupan pelayanan TPA Piyungan itu tertanggal 21 Juli 2023.

Advertisement

Surat tersebut ditujukan kepada tiga Kepala DLH yaitu Kabupaten Sleman, Kota Jogja, dan Kabupaten Bantul serta Ketua Sekber Kartamantul. Dalam surat itu disebutkan penutupan merupakan kesepakatan bersama antara Pemda DIY dengan Sekda tiga kabupaten dan kota tersebut.

Dikarenakan lokasi zona eksisting TPA Regional Piyungan yang sudah sangat penuh dan melebih kapasitas maka pelayanan sampah di TPA Regional Piyungan tidak dapat dilakukan mulai tanggal 23 Juli 2023 sampai 5 September 2023,” demikian bunyi surat yang bersifat penting ini.

Koordinator Substansi Hubungan Masyarakat Biro Umum, Hubungan Masyarakat dan Protokol Setda DIY, Ditya Nanaryo Aji, membenarkan surat penutupan TPA Piyungan itu diterbitkan oleh Pemda DIY. Menurut dia, Pemda DIY sudah mengirimkan surat kepada bupati dan wali kota di Bantul, Sleman, dan Kota Jogja terkait kondisi darurat TPA Piyungan Bantul pada Mei 2023.

Advertisement

“Bahwa Pak Sekda sebelumnya sudah mengirimkan surat resmi ke Bupati/Wali kota di wilayah Kartamantul pada Bulan Mei, yang isinya menyampaikan kedaruratan kondisi TPA Piyungan, di mana volume timbulan sampah yang masuk ke TPA telah melebihi kapasitas tamping. Sedangkan penyiapan tampungan baru, sedang dikerjakan sampai awal Oktober 2023, maka Bupati/Walikota diminta untuk mengelola sampah secara desentralisasi,” katanya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul TPA Piyungan Akan Ditutup Selama 45 Hari

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif