SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi Minimarket (JIBI/Bisnis Indonesia/Alby Albahi)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mempersilakan dan membuka kesempatan pada pengusaha lokal untuk mendirikan toko modern.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) dan ESDM Gunungkidul Siwi Iriyani mengatakan pihaknya membuka kesempatan kepada pengusaha lokal yang akan mendirikan toko modern dan pemkab siap memfasilitasi perizinan.

Promosi Antara Tragedi Kanjuruhan dan Hillsborough: Indonesia Susah Belajar

“Kami membuka kesempatan kepada masyarakat yang akan mendirikan toko modern lokal yang tidak berjejaring nasional,” katanya.

Ia mengatakan jumlah toko modern yang ada di Kabupaten Gunungkidul sudah ada 40 buah yang terdiri dari 19 toko berjejaring nasional, dan 21 buah toko modern lokal dan empat unit di antaranya kini sudah gulung tikar.

Siwi mengatakan saat ini pemerintah membatasi toko berjejaring nasional seusai dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

“Sesuai dengan perda setiap kecamatan hanya diizinkan dua toko berjejaring nasional yang berdiri,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya