SOLOPOS.COM - Ilustrasi keraton Yogyakarta (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Ilustrasi keraton Yogyakarta (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, JOGJA– Kalangan pengusaha properti mengkhawatirkan status tanah di DIY sebagai dampak adanya Peraturan Daerah Keistimewaan (Perdais).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Tanah-tanah yang sejak semula dimiliki Kasultanan dan Kadipaten (keprabon dan bukan keprabon) yang ditegaskan kepemilikannya dalam Perdais dikhawatirkan justru menghambat kredit perumahan rakyat (KPR).

Anggota Dewan Pimpinan Daerah Real Estate Indonesia (REI) DIY, Hari Purnomo mengatakan selama ini tidak ada pemetaan yang jelas, mana tanah yang berstatus bukan keprabon.

Bisa jadi tanah di DIY, seluruhnya adalah tanah Kasultanan. Jika itu terjadi, akan menyulitkan bisnis perumahan melalui KPR.

”Konsumen agunannya kan biasanya sertifikat tanah dari pecahan hak guna bangunan induk. Kalau sekarang dalam sertifikat itu tertera tanah Kraton, bank pasti tidak mau,” kata Hari Purnomo di Gedung DPRD DIY, Senin (2/9/2013).

Dengar pendapat itu dihadiri oleh berbagai kalangan mulai dari budayawan, Pemerintah Daerah DIY dan Kraton. Hari menambahkan, kondisi itu banyak dikhawatirkan pengembang di DIY.

Namun tidak ada berani yang mengeluarkan keluhannya. Malah, beberapa pengembang telah berspekulasi sendiri untuk mencari jalan keluarnya.

“Tapi tetap saja bingung. Sebab, misalnya, sekarang yang diagungkan sertifikat, dan tanahnya bukan keprabon, artinya itu kan tetap tanah Sultan. Apa iya banknya mau? Kalau begini KPR bisa mati di DIY,” urai pengusaha properti tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya