Jogja
Minggu, 10 Juli 2022 - 22:38 WIB

Pengusaha Rental Mobil Waspada! Ada Pencurian Modus Gandakan Kunci

Ujang Hasanudin  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Liputan6.com)

Solopos.com, BANTUL — Aksi pencurian kendaraan pikap terjadi di rental mobil yang berada di wilayah Bantul, DI Yogyakarta. Dalam pencurian itu, pelaku menggunakan modus penggandaan kunci untuk menncuri kendaraan pikap itu.

Pelaku pencurian itu adalah MG, 51, warga Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Bantul.

Advertisement

Kapolsek Banguntapan, Kompol Zaenal Supriyatna, mengatakan aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis (7/7/2022) malam. Pada pagi harinya, karyawan rental mobil mengecek kendaraan yang diparkir di depan kantor di Jalan Ring Road Selatan, Karangturi, Banguntapan, tidak ada di tempat.

Karena mobil tidak ada, pihak rental langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Banguntapan. Atas laporan itu, petugas kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan memulai penyelidikan.

Advertisement

Karena mobil tidak ada, pihak rental langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Banguntapan. Atas laporan itu, petugas kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan memulai penyelidikan.

Baca Juga: Waspada! Belasan Wisatawan di Pantai Gunungkidul Diserang Ubur-Ubur

Selain itu, polisi juga meminta daftar orang-orang yang menyewa pikap tersebut selama sepekan terakhir dan mengecek kemare pengintai atau CCTV.

Advertisement

Untuk memaksimalkan pemburuan pelaku, Tim Opsnal Polsek Banguntapan meminta back up dari Unit Reskrim Polsek Pajangan. Keberadaan pelaku akhirnya bisa diketahui sehingga kurang dari 12 jam. Pelaku ditangkap di sebuah bengkel cat mobil di wilayah Pajangan.

Baca  Juga: Dapat Daging Kurban, Warga Kulonprogo Padati Tempat Penggilingan Daging

Kapolsek menduga, mobil pikap hasil curian tersebut sengaja akan dicat ulang oleh pelaku untuk mengelabui petugas. Dari hasil pemeriksaan pelaku, kata Zaenal, pelaku sebelumnya sempat menyewa mobil pikap tersebut kemudian menggandakan kuncinya.

Advertisement

Kemudian pelaku mencuri pikap tersebut sekitar pukul 02.00 WIB. Sementara alasan pelaku mencuri mobil tersebut karena ekonomi, “Motif pelaku melakukan aksinya adalah karena alasan ekonomi, terlilit hutang,” ujar Zaenal.

Sementara barang bukti yang diamankan dalam kasus ini adalah satu unit mobil pikap Daihatsu Grandmax warna putih nomor polisi AB 8249 NH dan satu buah kunci duplikat.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Advertisement

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Pencurian Pikap Terjadi Lagi di Bantul, Kali Ini Modusnya Begini

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif