SOLOPOS.COM - Ilustrasi kegiatan mengajar di kelas. (JIBI/Harian Jogja/Bisnis Indonesia)

Ilustrasi kegiatan mengajar di kelas. (JIBI/Harian Jogja/Bisnis Indonesia)

Harianjogja.com, JOGJA – Kepala Dinas Pendidikan Kota Jogja Edy Heri Suasana menjelaskan Penilaian Kinerja Guru (PKG) dilakukan sebanyak dua kali dalam setahun.

Promosi Mudik: Traveling Massal sejak Era Majapahit, Ekonomi & Polusi Meningkat Tajam

Ia menyebutkan PKG formatif di awal tahun untuk memperoleh profil kinerja guru yang akan ditindaklanjuti dengan pengembangan keprofesian berkelanjutan.

“PKG sumatif di akhir tahun untuk memperoleh nilai kinerja dan angka kredit guru,” katanya, belum lama ini.

Ketika menilai, assessor (guru penilai) akan mengamati guru pada saat melaksanakan pembelajaran baik di dalam kelas maupun di luar kelas.

Selain itu, assessor juga akan memantau guru dari berbagai segi, misalnya dari perangkat adminstrasi guru, persepsi teman sejawat dan siswa serta masyarakat.

“Begitu juga hal-hal lainnya yang dapat membantu assessor memberi penilaian yang akurat,” tambahnya.

Selain itu, lanjut Edy, bagi guru yang mendapat tugas tambahan lain yang relevan dengan fungsi sekolah seperti jabatan kepala sekolah, wakil kepala sekolah, kepala perpustakaan, kepala laboratorium, dan lain-lain, juga akan dinilai berdasarkan kompetensi jabatannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya