SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

Harian Jogja.com, JOGJA—Guru pemegang sertifikasi harus mencapai nilai minimal level baik selama proses penilaian kinerja guru (PKG). Bila nilainya hanya sampai pada level cukup apalagi kurang, maka guru sertifikasi tersebut tidak lagi mendapat dana sertifikasi dan tunjangan profesi.

Promosi Mi Instan Witan Sulaeman

Kasubag Kepegawaian Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Jogja, Dedi Budiono, menyatakan hal itu merupakan bentuk konsekuensi penilaian kinerja guru yang dimulai tahun ini. Penilaian sendiri dilakukan baik formatif maupun sumatif.

Dedi berharap, nilai semua guru terutama yang sudah melakukan sertifikasi, mencapai level baik (skor 76-90 poin) atau level lebih baik (skor 91-100 poin).

Bila hasil PKG hanya sampai pada level cukup (skor 61-75 poin), sedang (51-60 poin) apalagi kurang (0-50 poin) maka, konsekuensinya jumlah jam mengajar guru akan dikurangi. Pengurangan beban mengajar tersebut dilakukan, bila tidak ada perkembangan kinerja, meskipun sudah ada pendampingan.

“Masing-masing guru akan dinilai pada enam minggu tahun ajaran pertama dan enam minggu tahun ajaran terakhir. Kalau hasil penilaian di bawah level baik, maka sesuai pasal 2 Permendiknas No.35/2010 maka ada pengurangan beban jam mengajar,” kata Dedi, Senin (26/8/2013).

Menurut Dedi, guru sejak program sertifikasi dilakukan dididik untuk profesional. Sebagai apresiasi profesionalitas guru, maka pemerintah memberikan dana sertifikasi dan tunjangan profesi kepada para guru.

“Jadi, sangat wajar bila pemerintah juga meminta profesionalisme guru dinilai. Kalau tidak mampu memenuhi nilai yang diharapkan, maka hak sertifikasi tentu tidak bisa dipenuhi,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya