Jogja
Jumat, 1 Januari 2016 - 17:40 WIB

PENINDAKAN HUKUM : Kejari Bantul Bidik Perkara Pajak

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Pajak menjadi salah satu persoalan yang mendapat perhatian lembaganya pada 2016

 

Advertisement

Ilustrasi (google/.satuuntukindonesia.com)

Harianjogja.com, BANTUL– Kejaksaan Negeri (Kajari) Bantul berjanji membidik masalah pajak di wilayah ini pada 2016. Tujuannya untuk memaksimalkan pendapatan daerah.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bantul, Ketut Sumedana mengatakan, pajak menjadi salah satu persoalan yang mendapat perhatian lembaganya pada 2016. Pasalnya kata dia, banyak pajak yang kini dikelola oleh daerah alias tidak lagi dikelola Pusat.

Advertisement

Antara lain Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak hotel dan restoran serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). “Harusnya setelah dilimpahkan ke daerah, penerimaan pajaknya juga harus meningkat,” ungkap Ketut Sumedana, Rabu (30/12). Sejumlah pajak tersebut kini dipungut oleh Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD).

Faktanya kata dia, beragam bentuk kecurangan di sektor pajak sampai sekarang masih banyak ditemukan di berbagai daerah di Indonesia. Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu memaparkan sejumlah modus kecurangan di sektor pajak yang harus diawasi dan ditindak Kejaksaan.

“Modusnya ada pajak kurang bayar, pajak lebih bayar, surat keterangan lunas pajak, macam-macam. Kalau pengusaha biasanya mengemplang pajak,” kata dia. Korupsi pajak menurutnya dapat dilakukan tidak hanya oleh pengusaha, melainkan juga petugas pajak bahkan lembaga pemungut pajak secara kelembagaan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif