SOLOPOS.COM - Kasubag Humas Polres Kulonprogo, Iptu Antu Nugrahanto [kanan] dan Panit Reskrim Polsek Nanggulan, Iptu Supiyanto menunjukkan barang bukti kasus penipuan yang menimpa warga Donomulyo Nanggulan dalam jumpa pers di Mapolsek Kulonprogo, Kamis (19/10/2017). (Rima Sekarani I.N/JIBI/Harian Jogja)

Polsek Nanggulan ringkus penipu berkedok ustaz.

Harianjogja.com, KULONPROGO— Polsek Nanggulan Kulonprogo mengungkap kasus penipuan berkedok hibah Sri Sultan HB X yang menimpa warga Dusun Penjalin, Desa Donomulyo, Nanggulan, Kulonprogo. Pelaku  bahkan mengaku sebagai ustaz untuk meyakinkan korban.

Promosi Pramudya Kusumawardana Bukti Kejamnya Netizen Indonesia

Kasubag Humas Polres Kulonprogo, Iptu Antu Nugrahanto mengatakan, kasus penipuan tersebut bermula saat pelaku berinisial WB mendatangi rumah korban pada 9 Agustus 2017 lalu. Pelaku menyebut dirinya sebagai kerabat jauh dari korban yang sudah lama meninggalkan Kulonprogo karena ikut transmigrasi bersama orang tua di Sumatra.

Pelaku menawarkan pinjaman modal usaha kepada korban sebesar Rp300 juta. Namun, ada biaya administrasi yang mesti ditanggung korban. “Saat itu korban harus memberikan uang administrasi sebesar Rp2.750.000,” kata Antu, Kamis (19/10/2017).

Antu memaparkan, pelaku kembali mengunjungi korban sepekan kemudian. Pelaku lalu menjelaskan bahwa pinjaman yang bakal dberikan telah berubah menjadi program hibah Sri Sultan HB X senilai Rp1 miliar. Hanya saja, korban kembali diharuskan membayar biaya administrasi Rp1,5 juta. Tidak lama setelah itu, pelaku mengabarkan akan ada hibah Rp1 milar lainnya tapi korban lagi-lagi dimintai uang administrasi dan kali ini sebesar Rp3,5 juta.

Korban mulai curiga karena hibah yang dimaksud tidak turun setelah menunggu beberapa hari. Dia pun menanyakan kejelasannya kepada pelaku. Namun, dia malah dimintai uang lagi sebesar Rp1,3 juta sebagai syarat pencairan dana hibah yang ternyata hanya akal-akalan pelaku. “Korban disuruh membayar uang administrasi sebanyak empat kali sehingga mengalami kerugian materi sebesar total Rp9 juta lebih,” ujarnya.

Korban lalu melaporkan kejadian yang dialaminya kepada Polsek Nanggulan. Petugas segera menidaklanjuti laporan tersebut dan menangkap pelaku saat sedang berada di rumah korban dan ditanyai soal kelanjutan hibah. “Pelaku diamankan bersama barang bukti berupa satu unit mobil toyota kijang dan dua lembar resi pengiriman uang dari kantor pos,” ucapnya.

Panit Reskrim Polsek Nanggulan, Iptu Supiyanto mengatakan, pelaku mengaku baru sekali ini melakukan penipuan. Pelaku beralasan terpaksa menipu karena tidak punya pekerjaan, sedangkan dia punya istri dan dua anak yang mesti dinafkahi di Sumatra Selatan. Hal itu terlihat dari salah satu resi pengiriman uang yang tujuannya ke Sumatera Selatan.

Supiyanto menyatakan, pelaku melanggar pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. “Pelaku selama ini tinggal di Pengasih. Dia mengaku ustaz untuk meyakinkan korban,” kata dia menambahkan.

Sementara itu, WB mengaku datang ke Kulonprogo beberapa bulan lalu untuk mencari pekerjaan. Namun, dia tidak juga mendapatkan pekerjaan yang layak. “Baru [menipu] satu orang ini karena kepepet,” ungkap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya