SOLOPOS.COM - Irwanto, pelaku penggandaan uang (Rina Wijayanti/JIBI/Harian Jogja)

Penipuan Bantul dilakukan oleh seniman.

Harianjogja.com, BANTUL – Irwanto, 40 warga Karangsemut, Jetis, Bantul ditahan aparat kepolisian setelah gagal menggandakan uang senilai Rp50 juta.

Promosi Timnas Garuda Luar Biasa! Tunggu Kami di Piala Asia 2027

Penangkapan terhadap Irwanto dilakukan pekan lalu di kawasan Piyungan. Penangkapan tersebut dilakukan setelah menindaklanjuti pelaporan Suradi, 49, warga Wonodadi, Tegal, Jawa Tengah yang menjadi korban tindak pidana penipuan penggandaan uang yang dilakukan Irwanto.

Dalam keterangan penyidikan, Suradi mengaku menjadi korban kejahatan Irwanto berupa penggandaan uang senilai Rp50 juta. Peristiwa tersebut bermula saat Suradi merasa buntu karena terlibat utang hingga Rp200 juta. Lewat seorang kawan, Suradi dipertemukan dengan Irwanto yang disebutkannya bisa menggandakan uang.

Bak seorang dukun, Irwanto meminta syarat uang senilai Rp50 juta untuk membeli minyak poni basalwa sebagai sarana penggandaan uang. Uang tersebut ditransfer sebanyak dua kali. Namun hingga lewat waktu yang ditentukan yakni selama 41 hari, uang tersebut tidak kunjung berlipat namun justru hilang. Menurut pengakuan Irwanto, uang tersebut menguap. Namun belakangan dihadapan penyidik diakuinya uang tersebut dia gunakan sebagai uang muka cicilan mobil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya